Mengabarkan.com – Wakapolres Rohul Kompol Rahmat Hidayat SIK bersama Kasat Intel AKP Bunyamin, melaksanakan ‘Cooling System’ di Kantor KPUD Rohul, pada Minggu (9/6/2024).
Hal itu bertujuan untuk menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di Rokan Hulu (Rohul).
Dalam pertemuan itu turut hadir Ketua KPUD Rohul, Ceppi Abdul Husen dan Komisioner Divisi Teknis, Eria Candra.
“Berdasarkan putusan bahwa PSU dilaksankan di Dapil III, Kecamatan Tambusai Utara, sebanyak 31 TPS,” beber Kompol Rahmat.
Dalam pertemuan itu, Wakapolres juga menyampaikan beberapa pesan Harkamtibmas kepada Ketua KPUD Rohul. “Ke depan agar selalu berkomunikasi dan bekerja sama dengan Polres Rohul dalam setiap tahapan PSU ini,” pesannya.
Wakapolres juga memastikan kesiapannya dalam menjaga situasi dinlokasi PSU tetap aman dan kondusif.
“Harapan kami dari Polres Rohul kepada Ketua KPUD Rohul dapat memberikan sosialisasi dan mengimbau serta memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan kesatuan,” ujarnya.
Kompol Rahmat juga mengajak agar penyelenggara khususnya KPUD Rohul dapat bekerja dengan profesional dan prosedural untuk menghindari hal-hal yang dapat menghambat tahapan.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua KPUD Rohul Ceppi Abdul Husein menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wakapolres ke Kantor KPUD Rohul.
“Kami dari KPU Rohul mempunyai harapan besar kepada pihak kepolisian dalam menjaga kamtibmas yang ada di wilayah Rohul, khususnya pada pelaksanaan tahapan PSU bisa berlangsung aman dan kondusif,” ucap Ceppi.
Ia berjanji akan selalu berkomunikasi dan bekerja sama dengan Polres Rohul dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di Dapil III, Kecamatan Tambusai Utara.
“Semoga berjalan sesuai dengan harapan, KPU Rohul akan menyusun serta membuat jadwal, tahapan dan anggaran serta pengadaan logistik untuk PSU dalam Pileg tahun 2024 untuk diajukan ke KPU RI,” jelasnya.
Ketua KPU Rohul juga menyampaikan tahapan PSU akan dilakukan selama 45 hari, dimulai dari sosialisasi, pemutakhiran data, pengadaan logistik, pemungutan suara dan penghitungan suara.
MK Putuskan PSU
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait perselisihan hasil Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar).
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/6/2024), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Hakim MK Hartoyo menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Daerah Pemilihan Riau 3 dan Rokan Hulu 3, dengan terlebih dahulu memutakhirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Hartoyo.
Lebih lanjut, Hartoyo menyatakan, keputusan tersebut juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil pemilu di daerah tersebut.
“Pemungutan suara ulang harus dilakukan di TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara,” jelas Hartoyo.
Ia juga menegaskan, tidak boleh ada penambahan pemilih dari luar DPT dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
Pelaksanaan PSU ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Rokan Hulu. (Ber/Cakaplah).