
Mengabarkan.com – Kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh SFL, MIS dan RS terhadap Ali Harsoyo, pada tanggal 28 Oktober 2023 lalu berbuntut panjang.
Pasalnya, para istri dari ketiga tersangka yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Rokan Hulu (Rohul) itu, kembali memperlihatkan adanya kuitansi kesepakatan pembayaran sebanyak Rp 90 juta.
Di hadapan wartawan, Ani, istri dari terangka MIS, Rusmala istri dari RS, dan Tiara Lumbantoruan istri SFL tak menerima suami mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan.

“Kami tak menerima suami kami ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh polisi. Padahal sebelum itu (penangkapan), sudah ada kuitansi kesepakatan antara suami kami dengan Ali Harsoyo. Dalam kasus ini kami meninta keadilan,” kata Tiara, kepada sejumlah wartawan, pada Kamis (16/11/2023), di Pasir Pengaraian.
“Coba lihat ini, di sini (kuitansi) kan jelas dibunyikan. Bahkan saksinya pun ada dari perangkat desa, jadi kenapa suami saya dibilang memeras,” kata Tiara sembari meperlihatkan kuitansi tersebut.

Tiar menceritakan, bahwa hampir satu tahun, ia bersama suaminya selalau membeli pupuk ke Ali Harsoyo. Tetapi seiring berjalan waktu, ia baru tahu kalau pupuk yang selama ini dibeli ternyata palsu.
“Sebenarnya kami sudah satu tahun beli pupuk ke Ali. Nah, setelah kami tahu bahwa pupuk itu ternyata pupuk oplosan, tentu kami keberatan. Akhirnya suami saya meminta ganti rugi kepada Ali sebesar 90 juta, sesuai dengan yang tertulis di kuitansi ini,” bebernya.
Saat kuitansi itu dilihat oleh wartawan, ada tertulis, ‘DP Rp 40 juta semua pembayaran Rp 90 juta jadi sisanya Rp 50 juta lagi dan akan dilunasi tanggal 10-11-2023 oleh Bapak Ali Harsoyo akan dibayarkan sama saudara Freddy Lubis’.
Bahkan dalam kuitansi itu terlihat ada 6 orang saksi yang membubuhkan tanda tangan. Hanya saja, dalam isi kuitansi itu tidak jelaskan untuk apa uang Rp 90 juta tersebut.
Menyikapi pernyataan Tiara dan dua rekanya, reporter Mengabarkan.com mencoba menelepon Ali Harsoyo, pada Kamis (16/12) malam via telepon, namun belum ada jawaban.
Penatapan Tersangka Sudah Sesuai KUHAP
Sementara itu, di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, menyampaikan, bahwa penetapan ketiga tersangka sudah sesuai dengan KUHAP.
Ia menjelaskan, dalam penetapan ketiganya sudah melalui prosedur hukum. Dan ketiganya (tersangka) sudah memenuhi unsur pidana, yaitu pemerasan.
“Menetapkan seseorang menjadi tersangka itu sudah diatur di KUHAP. Artinya, dalam perkara ini, sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit 2 alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara,” jelas AKP Raja Kosmos, pada reporter Mengabarkan.com, pada Kamis (16/11) via ponselnya.
Disingung terkait adanya dugaan pupuk palsu, AKP Dr Raja menyampaikan agar membuat laporan.” Yang jelas, kasus ini murni pidana. Nah, jika ada dugaan pupuk palsu, silahkan laporkan karena itu hak semua orang (melapor).
Ditanya terkait adanya kuitansi yang ditanda tangani oleh Ali, AKP Dr Raja tidak membantahnya. Ia mengatakan bahwa kuitansi itu juga ada padanya.” Oh, enggak masalah, penyidik juga ada itu (kuitansi). Bahkan itu sudah kita jadikan barang bukti dalam perkara ini,” jelasnya.
Tiga Tersangka Diamankan
Untuk diketahui, sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pemerasan, di Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara, pada Sabtu (28/10/2023).
Ketiga tersangka yang diamankan, yaitu SFL, MIS dan RS. Sedangakan satu orang lagi, inisial AM masih tahap pengejaran.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan, kejadian pemerasan tersebut terjadi pada Senin 9 Oktober 2023, dengan korban Ali Harsoyo.
Adapun modus dalam perkara ini, kata Kasat, para pelaku tersebut menuduh korban sebagai penjual pupuk palsu dengan meminta ganti kerugian sebesar Rp 200 juta, sembari mengancam korban.
Padahal, lanjut Kasat, dalam kejadian tersebut korban sudah meyakini bahwa pupuk yang dijualnya adalah asli dengan merk KCL Mahkota dan NPK Granular karena diperoleh dari distributor resmi.
“Jadi, koraban ini sudah menyampikan kepada pelaku, jika memang tidak berkenan dengan pupuk yang dijualnya bisa dikembalikan. Namun pelaku tetap mengancam korban untuk membayar ganti rugi,” terang AKP Dr Raja, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Minggu (29/10).
AKP Dr Raja menambahkan, korban sudah membayarkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 40 juta, dikarenakan beberpa kali pelaku mendatangi rumah korban dengan cara mengancam.
“Setalah kita amankan, ketiga tersangka mengakui telah memeras korban,” bebernya. (Redaksi).






