Mengabarkan.com – Senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 14.30 WIB merupakan hari yang tak terlupakan bagi Eka Rafida Yanti (30). Terdakwa penggelapan pajak penghasilan di rumah sakit Surya Insani, Kabupaten Rokan Hulu itu dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim.
“Menyatakan terdakwa Eka Rafida Yanti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Jatmiko Pujo Raharjo saat membacakan petikan putusan persidangan.
Atas putusan Hakim tersebut, sontak terdakwa yang tinggal di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Rohul itu meneteskan air mata bahagia.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur divonis bebas. Bisa berkumpul kembali dengan anak dan keluarga saya. Terima kasih saya ucapkan kepada semua orang yang sudah membantu saya,” ujar Eka Rafida Yanti sambil menangis di hadapan pengacaranya Dessy Handayani.
Terdakwa Mantan Karyawan Surya Insani
Untuk diketahui, sebelumnya pada September 2023 lalu, Eka Rafida yang merupakan mantan karyawan bidang staf keuangan di rumah sakit Surya Insani ini dilaporkan pihak menejemen rumah sakit ke Polres Rokan Hulu atas tuduhan menyelewengkan pajak penghasilan dokter senilai 168 juta dari total pajak Rp 354 juta tahun 2022.
Berbagai alat bukti yang dilampirkan atas tuduhan tersebut yakni 12 lembar surat pengajuan pajak penghasilan untuk Januari-Desember 2022, laporan kas harian rumah sakit Surya Insani, 12 lembar screenshot pemberitahuan pembayaran pajak penghasilan via email dalam kurung e-filing bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022. Screenshot bukti pembayaran pajak penghasilan dari aplikasi DJP online, 6 bundel laporan keuangan rumah sakit Surya insani yang dibuat ERY, satu lembar slip pembayaran pajak bulan Januari Tahun 2022, SK Direktur Rumah Sakit Surya insani nomor 112/rrsi/kep-dir/vi/2022 tanggal 1 Juni 2022.
Berdasarkan 7 alat bukti tersebut Eka Rafida disangkakan melanggar pasal 374 KUHP Pidana yakni penggelapan dalam jabatan, jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Namun tuntutan jaksa penuntut umum tidak kabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Majelis Hakim malah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa.
Hakim Temukan Fakta Berbeda
Di dalam persidangan, Majelis Hakim menemukan fakta berbeda dari keterangan 6 orang saksi dari karyawan rumah sakit SuryaIinsani dan saksi ahli .
5 orang saksi yang dimintai keterangan yakni Herlina SE jabatan bendahara rumah sakit, Kanti jabatan staf keuangan, Yussi jabatan staf keuangan, Dr.Wahono jabatan Direktur, Evi Juliana Jabatan Manajer keuangan sekaligus owner rumah sakit, dan Elvi Dayanti jabatan staf keuangan bagian logistik menyampaikan bahwa terdakwa selama bekerja di rumah sakit Surya Insani bertugas untuk menghitung persentasi potongan PPh 21 dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut dan membayar pajak sesuai dengan angka pajak yang disetujui menejer keuangan Evi Juliana .
Sedangkan dalam menghitung potongan pajak penghasilan dokter, diakui Manejer keuangan yakni Evi Juliana mengakui benar bahwa dirinya memerintahkan ERY untuk melakukan pemotongan pajak dengan mengambil persentasi paling rendah yakni 5 persen. Kemudian, staf bidang keuangan lainnya juga menyatakan bahwa tidak ada bukti kwitansi serah terima uang dari bendahara kepada terdakwa.
Fakta-fakta persidangan ini selaras dengan keterangan 1 orang saksi ahli yakni Emkhad Arief yang merupakan Dosen Akuntansi Universitas Islam Riau, bahwa dalam ilmu akuntansi, laporan keuangan dibuat berdasarkan transaksi. Dan setiap transaksi harus ada bukti, terlebih laporan keuangan tersebut digunakan untuk menuduh seseorang melakukan penyelewengan.
Sementara itu di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, menyatakan masih mengajukan kasasi atas vonis terdakwa.
“Kita masih mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) atas putusan Hakim tersebut,” kata JPU, Atefano Alexander Aron Marbun SH, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Selasa (26/4/2024). (Paber).