Mengabarkan.com – Seorang pria inisial S, umur 42 tahun, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, pada Rabu (8/5/2024).
Tersangka S ditangkapa atas dugaan melakukan penebangan pohon tanpa izin di dalam kawasan hutan yang merupakan areal konsesi PT. RAPP.
“Penebangan pohon untuk dijadikan kayu olahan dalam kawasan hutan tanpa memilikin izin pejabat yang berwenang,” kata Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, kepada sejumlah wartawan, pada Kamis (9/5).
AKP Linter menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan secara langsung, sekira pukul 17.00 WIB di Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.
Linter menyebut, penangkapan tersangka S, berawal dari laporan security PT. RAPP yang melaporkan adanya penumbangan pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung. Petugas patroli pun segera merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi kejadian bersama saksi-saksi.
Sesampainya di lokasi, lanjut Linter, petugas menemukan dua orang pelaku yang sedang memotong kayu menggunakan alat mesin chainsaw.
“Pelaku ada dua orang kita temukan, salah satu pelaku berhasil melarikan diri karena menyadari kehadiran petugas,” bebernya.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pemotong kayu merk Stihl, satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Supra X125, 120 lembar kayu berbentuk papan dan 25 batang kayu berbentuk balok.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kuansiang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Linter.
Linter menambahkan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menangani kasus-kasus perusakan lingkungan, khususnya yang terkait dengan penebangan ilegal di kawasan hutan lindung.
“Semoga tindakan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang ingin melakukan aktivitas ilegal serupa,” tegasnya.
Penulis: Paber Siahaan