Mengabarkan.com – Sejak ditahannya HI, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu, pada Sabtu (20/1/2024) lalu, suasana di dinas Perkim terlihat sepi dari biasanya.
Terlihat hanya ada puluhan kendaraan roda empat dan dua yang terparkir di halaman belakang dinas tersebut. Bahkan, depan ruangan Kadis pun tak terlihat ada aktivitas seperti hari biasanya.
“Mungkin ada rapat Bang,” ujar salah seorang pegawai kepada Mengabarkan.com, pada Selasa (23/1/2024).
Sementara itu, saat dicoba konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Perkim Rohul, Desmadiana, tidak bisa ditemui berhubung karena ada rapat. “Ibu masih rapat,” ujar seorang staf.
Dicoba dikonfirmasi via whatsApp-nya terkait apakah sudah ada penunjukan pelaksana harian Kadis Perkim? Ia mengaku belum mendapat informasi. “Sampai sore ini kami belum dapat informasi pak,” jawabnya via pesan WhatsApp.
Kadis dan Pemenang Tender Ditahan
Untuk diketahui, pada Sabtu 20 Januari 2024, dua orang tersangka inisial HI dan JT ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rokan Hulu, Riau. Tersangka HI, yang merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu, dan JT adalah seorang pemenang tender dalam proyek tersebut. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp6,2 miliar terhadap anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perkim Rohul, dengan sumber anggaran APBD Rohul tahun 2019, 2020 dan tahun 2021.
Usai diperiksa selama 17 jam, polisi akhirnya menahan keduanya di rutan Mapolres Rohul dengan memakai baju tahanan berwarna oranye. Kepada sejumlah wartawan, Kasat Resrkrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dikuatkan dengan laporan hasil audit khusus Inspektorat Rokan Hulu dengan temuan penyalahgunaan sebesar Rp5,9 miliar.
Selanjutnya, kata Kasat, setelah Penyidikan ditemukan ada dugaan tindak pidana, kemudian Penyidik meningkatkan status dari Penyelidikan ke penyidikan dengan Joint Investigation Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dan Subdit III Krimsus Polda Riau, pada 4 Agustus 2023.
Dari hasil penyidikan dengan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi, 2 orang ahli dan laporan hasil kerugian keuangan negara dari BPKP Riau dengan nilai PKN sebesar Rp6,2 miliar.
“Telah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan 2 orang tersangka, yakni HI selaku pengguna anggaran atau Kadis Perkim Rohul dan JT selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2024,” beber AKP Kosmos.
“Modus dalam perkara ini, yaitu pengadaan barang berupa bahan bakar minyak solar industri fiktif untuk keperluan prasarana mobilitas darat pada Dinas Perkim tersebut,” sambugnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim).