Mengabarkan.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian terus memperkuat kualitas pengawasan, pelayanan, pembinaan, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Senin (14/9/2026).
Arahan pimpinan tersebut mencakup sejumlah aspek strategis dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, mulai dari peningkatan pelayanan, penguatan fungsi Hubungan Masyarakat (Humas), ketahanan pangan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), operasi gabungan, hingga optimalisasi layanan komunikasi bagi warga binaan.
Dalam bidang pelayanan, penguatan Pos Bapas menjadi salah satu perhatian. Keberadaan Pos Bapas diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat maupun warga binaan terhadap informasi dan layanan yang berkaitan dengan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sementara pada aspek keamanan dan pengawasan, jajaran Pemasyarakatan diarahkan meningkatkan langkah pencegahan terhadap masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas maupun Rutan, khususnya handphone ilegal dan narkoba.
Setiap kegiatan dan langkah pengawasan yang dilakukan juga didorong untuk disampaikan kepada masyarakat melalui publikasi serta ekspos bersama media atau wartawan. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan gambaran mengenai pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.
Di sisi lain, fungsi Humas diarahkan semakin aktif menyampaikan informasi yang edukatif dan positif kepada masyarakat. Berbagai kegiatan pelayanan, pembinaan, ketahanan pangan, hingga pengembangan UMKM warga binaan dapat dikemas menjadi konten informatif yang memperlihatkan aktivitas pembinaan di dalam Lapas.
Pengembangan UMKM dan ketahanan pangan juga menjadi bagian dari upaya mendorong warga binaan menghasilkan kegiatan yang produktif. Produk hasil pembinaan diharapkan dapat diperkenalkan secara lebih luas kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi, kerja sama dengan pihak ketiga, maupun platform perdagangan elektronik.
Selain itu, optimalisasi Wartelsuspas menjadi salah satu langkah dalam mendukung komunikasi warga binaan dengan keluarga secara tertib dan sesuai ketentuan. Layanan komunikasi resmi tersebut juga diharapkan dapat membantu mencegah penggunaan handphone ilegal di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, menegaskan bahwa arahan pimpinan akan menjadi dasar untuk terus melakukan penguatan dalam pelaksanaan tugas.
“Kami akan menindaklanjuti arahan pimpinan dengan terus memperkuat pengawasan, pelayanan dan pembinaan. Kami juga berkomitmen memberikan informasi yang terbuka dan positif kepada masyarakat mengenai berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Lapas Pasir Pangarayan,” ujar Efendi.
Ia menambahkan, sinergi dengan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mendukung terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami berharap dukungan dan sinergi dari seluruh pihak dapat terus terjalin. Dengan koordinasi yang baik, kami dapat bersama-sama mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan sekaligus memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui tindak lanjut arahan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dengan mengedepankan keamanan, pelayanan, pembinaan, produktivitas warga binaan, serta keterbukaan informasi publik.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemasyarakatan yang semakin profesional dan responsif.
Penulis: Rido Siboro






