
Mengabarkan.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Adhi Prabowo, didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) beserta jajaran pimpinan, memimpin pengajuan permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Pengajuan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur A Hariwibowo, S.H., M.H., dalam pertemuan yang dilaksanakan secara virtual dari Ruang Pelayanan Terpadu (Rupat) Wakajati Riau, Senin (15/6).
Dalam ekspose yang dipaparkan, diajukan sebanyak 5 perkara yang berasal dari empat wilayah Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejati Riau, yaitu: Kejari Rokan Hilir (1 perkara), Kejari Rokan Hulu (1 perkara), Kejari Dumai (1 perkara), dan Kejari Pelalawan (2 perkara).
Kelima perkara yang diusulkan mencakup berbagai tindak pidana, yakni: tindak pidana penadahan atas nama tersangka Poniran alias Mbah Galung; tindak pidana pencurian tandan buah kelapa sawit atas nama tersangka Bilman Lubis alias Bima; tindak pidana penggelapan atas nama tersangka Yonda Sustyawan alias Yonda bin Syayono; serta dua perkara tindak pidana pencurian masing-masing atas nama tersangka Fariawosa Putra Fadaya Nduru dan Muhammad Darwin alias Darwin bin Sumardi.
Dijelaskan, seluruh perkara tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk diselesaikan melalui Keadilan Restoratif. Antara lain, para tersangka merupakan pelaku tindak pidana pertama kali, ancaman pidana yang diancamkan sesuai dengan batas ketentuan peraturan, telah tercapainya kesepakatan perdamaian yang disetujui secara sukarela antara tersangka dan korban, serta penyelesaian ini mendapatkan tanggapan dan dukungan positif dari masyarakat setempat.
Pengajuan ini merupakan wujud penerapan asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan hukum, sekaligus upaya mewujudkan penyelesaian perkara yang memulihkan kondisi hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat tanpa harus selalu melalui proses pidana secara penuh.
Sumber: Facebook Kejati Riau
Editor: Ber
