5 Bulan Jadi DPO, Pelaku Pencuri Sapi di Rohul Kandas Ditangan Polisi

Tersangka Pencuri Sapi di Rohul Berhasil Diringkus Polisi. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Seorang pria inisial ME, umur 47 tahun, berhasil diringkus personel Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, atas dugaan tindak pidana pencurian sapi.

Pria yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu, diringkus polisi di rumahnya di Kota Bangun, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul, pada Senin, 19 Agustus 2024, sekira pukul 17.00 WIB.

“Tersangka ME ini sudah masuk DPO kita. Kasusnya dugaan tindak pidana pencurian sapi di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul, pada Sabtu, 16 Maret 2024 lalu,” kata Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino, melalui pesan tertulis yang dikirimkannya ke redaksi Mengabarkan.com, pada Selasa 20 Agustus 2024.

Lupino menjelaskan, dijadikan ME sebagai DPO, berawal dari kasus pencurian sapi di Jalan Hidayah RT 008, RW 001, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, pada 16 Maret 2024. Di mana saat itu terduga pelaku berjumlah 3 orang. Dari ketiganya, dua pelaku sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Sementara satu orang pelaku lagi, yakni inisial ME berhasil melarikan diri.

“Jadi penangkapan tersangka ME ini adalah laporan polisi (LP) dari kasus pencurian sapi yang terjadi pada Maret 2024 lalu. Waktu itu dua tersangka dan barang bukti berupa dua ekor sapi sudah kita amankan,” beber Lupino.

Kronologi Kejadian

Untuk diketahui, sebelumnya pada Minggu, 17 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, korban inisial ARA menerima telepon dari anggotanya sembari memberitahukan bahwa sapi miliknya sudah tidak ada lagi di areal kebun kelapa sawit miliknya.

Mengetahui informasi itu, ARA pun langsung berangkat ke kebun miliknya dengan mengunakan sepeda motor.

Sesampainya di kebun, ARA pun langsung menanyakan kejadian tersebut. Anggotanya menyampaikan, bahwa sapi miliknya hilang sebanyak dua ekor.

Mendengar itu, ARA mengecek tempat sapi yang diikat sebelumnya. Teryata sapi tersebut tinggal sepuluh ekor lagi. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 24.000.000.

Penulis: Paber Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *