
Rokan Hulu, Mengabarkan.com – Seorang pria inisial NA (34), berhasil diamankan perosenel Polsek Kabun atas dugaan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kapolsek Kabun AKP Aguswandi menyampaikan, kejadian itu bermula saat korban AM yang tinggal di RT 05 RW 01, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, pada Minggu malam (2/4/2023), sekitar pukul 23.00 Wib, sedang berada di rumah bersama Istri dan anaknya dalam keadaan tertidur.
Kemudian, pada paginya Senin (3/4/2023), sekitar pukul 04.00 Wib, korban bangun untuk melaksanakan Sahur. Ketika hendak keluar rumah, korban tak lagi melihat mobil Yaris warna putih BM 1422 QS yang diparkir di depan rumahnya.
Selanjutnya, korban bersama Istri mengecek bagian dalam rumah dan ternyata tiga handpone mereka juga ikut digasak maling. Ketiga handphone itu yakni, dua unit HP merk Realmi warna Biru, Vivo S1 Pro warna biru.
Atas laporan tersebut, Kapolsek langsung melakukan penyelidikan. Dan pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kabun bersama personel dari Polres Rohul berhasil menangkap terduga pelaku di Kabupaten Kampar
“Tersangka berhasil diamankan di Kecamatan Tambang, Desa Rimbo Panjang, Kampar. Dari hasil introgasi kita, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Kabun,” terang AKP Aguswandi, pada Selasa (4/4/2023).
“NA beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kabun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambung Kapolsek. (Paber)






