
Mengabarkan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hulu menjatuhi hukuman 1 tahun penjara kepada dua orang terdakwa atas kasus penambangan galian c tanpa izin yang terjadi di Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara Rokan Hulu, Riau.
Kedua terdakwa itu yakni, David Sainan sebagai operator dan Andrean Sinaga sebagai pengawas. Keduanya sama-sama menerima hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu, Hendri D Putra Nainggolan SH, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Senin (7/8/2023) di kantor PN Rohul.
Ia menyampaikan, sidang vonis kepada kedua terdakwa dilakukan pada 31 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Rokan Hulu.
”Vonisnya 1 tahun, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Novelita Simbiring SH, Hakim Anggota Stevi Rosano SH dan Rudy Chayadi SH. Sedangkan Jaksa Penuntut adalah Lita Warman SH,” jelas Hendri Putra.
Ia juga menyebut, dalam perkara tersebut ada hal yang meringankan kedua terdakwa, yaitu bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif, tidak berbelit-belit serta keduanya merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara hal yang memberatkan adalah, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana bidang pertambangan.
“Terkait barang bukti berupa satu unit alat berat excavator merk Hitachi dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Humas PN Rohul ini.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau, memberikan tuntutan 1 tahun 3 bulan kepada dua orang terdakwa atas kasus aktifitas tambang galian C atau kuari di aliaran Sungai Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu.
Dalam kasus ini, JPU menjeratnya dengan Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Miniral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. (Paber).






