Dari Penahanan Kadis Perkim hingga Berjejernya Karangan Bunga di Mapolres Rohul

Puluhan karangan bunga berjejer di pintu masuk dan dalam Mapolres Rohul. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan kepada pihak kepolisian atas keberhasilanya dalam mengungkap kasus korupsi di Rokan Hulu. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Tepat hari Sabtu, 20 Januari 2024, dini hari, dua orang tersangka inisial HI dan JT ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rokan Hulu, Riau.

Tersangka HI, yang merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu, dan JT adalah seorang pemenang tender dalam proyek tersebut.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp6,2 miliar terhadap anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan blanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perkim Rohul, dengan sumber anggaran APBD Rohul tahun 2019, 2020 dan tahun 2021.

Usai diperiksa selama 17 jam, polisi akhirnya menahan keduanya di rutan Mapolres Rohul dengan memakai baju tahanan berwarna oranye.

Kepada sejumlah wartawan, Kasat Resrkrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan,  dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dikuatkan dengan laporan hasil audit khusus Inspektorat Rokan Hulu dengan temuan penyalahgunaan sebesar Rp5,9 miliar.

Selanjutnya, kata Kasat, setelah Penyidikan ditemukan ada dugaan tindak pidana, kemudian Penyidik meningkatkan status dari Penyelidikan  ke penyidikan dengan Joint Investigation Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dan Subdit III Krimsus Polda Riau, pada 4 Agustus 2023.

Dari hasil penyidikan dengan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi, 2 orang ahli dan laporan hasil kerugian keuangan negara dari BPKP Riau dengan nilai PKN sebesar Rp6,2 miliar.

“Telah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan 2 orang tersangka, yakni HI  selaku pengguna anggaran atau Kadis Perkim Rohul dan JT selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2024,” beber AKP Kosmos.

“Modus dalam perkara ini, yaitu pengadaan barang berupa bahan bakar minyak solar industri fiktif untuk keperluan prasarana mobilitas darat  pada Dinas Perkim tersebut,” sambugnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berjejer Karangan Bunga

Setelah pihak kepolisian menahan kedua tersangka, belasan karangan bunga berjejer di pintu masuk dan dalam Mapolres Rohul. Isi dalam karangan bunga itu menyampaikan apresiasi terhadap pihak kepolisian atas keberhasilanya dalam mengungkap kasus korupsi di Rokan Hulu.

“Kurang tahu bang, infonya dari pagi tadi sudah ada karangan bunga itu,” ujar sumber, di Mapolres Rohul, pada Senin (22/1/2024).

Sementara itu, menyikapi dukungan tersebut, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus korupsi di Rokan Hulu.

“Pada intinya kami apresiasi atas dukungan semua elemen masyarakat. Memang perkara ini sudah menjadi atensi masyarakat. Jadi, dengan adanya perkembangan siginifikan, tentu masyarakat sudah merasa hukum ditegakkan dengan adanya kepastian,” ujar Raja Kosmos.

“Mohon kepada masyarakat agar terus mengawasi kami dan dukung kami dalam melakukan penyidikan dalam perkara ini,” pintanya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *