
Mengabarkan.com – Personil Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan seorang pria atas dugaan Tindak Pidana (TP) perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim menyebut, pria yang diamankan itu inisial SU alias IS (22), sedangkan korban inisial SDW (14).
Lebih lanjut, AKP Dr Raja mengatakan, pada Kamis 7 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor inisial YD baru sampai di rumahnya. Kemudian istri memanggil dan memberitahukan kepada YD bahwa anak gadis mereka didiga dicabuli SU di Belakang Rumah pelapor di Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
Atas laporan itu, YD menanyakan langsung kepada ankanya, dan diakui bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka SU.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban pun langsung melapor ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, akhirnya SU ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim, pada Sabtu (9/9/2023).
“Tersangka diamankan pada Jumat ( 8/9), sekira pukul 20.30 WIB. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu helai baju gamis lengan pendek warna hijau, satu helai baju lengan panjang warna putih, satu unit handPhone Readmi warna biru dan satu Unit HP Oppo warna putih,” terang AKP Dr Kosmos. ***(Paber).

