Diduga Miliki Sabu, Dua Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Rohul

Dua tersangka kepemilikan sabu diamankan Satresnarkoba Polres Rohul. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil meringkus dua tersangka dugaan kepemilikan sabu seberat 0,21 gram.

Kedua tersangka yang diamankan itu adalah THS alias Gepeng (27) dan SR alias Susi (24). Kedua tersangka diamankan di Jalan lintas Pasir Pengaraian, Dalu Dalu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu (Rohul).

Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting menjelaskan, kedua tersangka diamankan atas adanya laporan dari masyarakat bahwa di Desa Rambah tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu.

“Kedua tersangka kita amankan pada Rabu (13/3/2024), sekitar pukul 00.10 WIB. Dan saat ini barang bukti dan keduanya (tersangka) sudah di Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” beber AKP Repelita, kepada reporter Mengabarkan, pada Sabtu (16/3) malam.

Repelita menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah, satu paket sabu terbungkus plastik klip bening, satu lembar tisu, satu buah kaca pirex, satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Silver dengan Nomor Polisi BM 4763 XY.

Sedankan barang bukti dari tersangka Susi adalah, satu paket sabu terbungkus plastik klip bening, satu lembar tisu, satu plastik asoi warna merah, satu unit Handphone merk Oppo warna hitam. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *