Diduga Peras Sopir Pengangkut Sirtu, Seorang Pria di Rokan Hulu Digulung Polisi

Mengabarkan.com – Seorang pria inisial A berhasil diamankan Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sopir yang mengangkut sirtu, di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Manalu, melalui Humas Polres Rohul Aipda Sarlin Sihotang, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Sabtu 10 Mei 2025.

Aipda Sarlin menjelaskan, seorang warga inisial AB yang merupakan pengusaha sirtu mengaku resah dengan perbuatan pelaku yang diduga sering melakukan pemerasan dengan cara meminta uang kepada sopir pengangkut sirtu.

“Berdasarkan keterangan dari pelapor, kegiatan pungli tersebut sudah sering dilakukan pelaku untuk kepentingan pribadinya,” beber Aipda Sarlin.

Atas laporan tersebut, lanjut Sarlin, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 5 Mei 2025 lalu.

“Saat dilakukan introgasi, tersangka ini mengakui bahwa telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut. Atas perbuatanya, polisi berhasil mengamankan tersangka hingga barang bukti berupa uang sebanyak Rp 95 ribu rupiah,” jelas Aipda Sarlin.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amanakan di Polres Rohul, guna proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Penulis: Ber

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *