
Rokan Hulu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu Riau berhasil mengamankan dua orang mahasiswa yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi, pada Kamis (19/1/2023).
Penangkapan kedua mahasiswa itu disampaikan langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Priyo Soegito SIK, MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP D Raja Putra Napitupulu SIK, MM, kepada Wartawan, pada Minggu (21/1/20223).
“Inisial mahasiwa itu adalah FIP dan FA. Keduanya sudah diamankan di Polres Rohul, atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” jelas AKP D Raja.
AKP Raja menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (19/1/2023), sekira pukul 22.00 WIB. Di mana pelapor inisial R menjemput kawannya inisial S, dari tempat kosnya di Desa Pematang Berangan, menggunakan sepeda motor jenis Honda Merk Beat Street. Kemudian Pelapor minum di kedai kopi depan Hotel Sapadia, lalu pindah ke belakang Astaka Rohul.
Selanjutnya, terang AKP Raja, sekira pukul 02.00 Wib, dikarenakan saksi tidak bisa pulang akibat pintu rumah tertutup oleh temannya, lalu R dan S akhirnya pindah tempat duduk ke depan Islamic Center, tepatnya di kedai jual kelapa muda.
Setelah itu, datang 10 orang menggunakan sepeda motor sebayak 6 unit dan langsung mendatangi R sembari menanyakan R, “kenapa duduk disini sampai jam segini”?
Lalu, dua orang pelaku langsung memukul muka R sebanyak 2 kali kemudian mengambil SPM R2 jenis Honda Beat No. Pol BM 6919 MF dan meminta uang tebusan sebayak Rp 5.000.000.
“Dari permintaan itu, R hanya menyanggupi Rp 3 Juta. Kemudian pelaku ini langsung megantarkan R dan S ke tempatnya masing-masing, tetapi sepeda motor milik R masih dibawa pelaku,“ beber AKP Raja.
Kasat menjeaskan lagi, atas kejadian itu, pada Jumat (20/1/2023), Team Resmob Polres Rokan Hulu langsung melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Pematang Berangan, Kecmaatan Rambah, Rohul tersebut.
“Team Resmob mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di Aur Cinu Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. Tak menunggu lama, kedua tersangka berhasil diamankan,” bebernya.
AKP Raja menyampaikan, dari kedua tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat No. Pol BM 6919 MF. (Paber/Dedy/Humas Polres).






