Ditjen PAS dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Beromset Rp 2,1 Triliun

Mengabarkan.com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Ditjen Pas, PPATK, dan BNN berhasil membongkar jaringan narkoba Indonesia-Malaysia yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Tarakan bernama A bin A alias H. Sindikat ini beroperasi di wilayah Indonesia bagian tengah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali, dengan dukungan dari oknum di Ditjen Pas dan BNN.

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, A bin A alias HS telah mengimpor lebih dari 7 ton sabu dari Malaysia sejak 2017 hingga 2023. Perputaran uang dari transaksi narkoba tersebut mencapai Rp 2,1 triliun, berdasarkan analisis PPATK. Polri saat ini masih memburu seorang DPO bernama F, yang bertindak sebagai tangan kanan A bin A dan bertugas mendistribusikan narkoba hingga ke tingkat yang lebih rendah.

Selain pengedaran narkoba, anggota sindikat ini juga terlibat dalam pencucian uang.

Beberapa tersangka yang sudah ditangkap termasuk TR, MA, dan SY, yang berperan dalam mengelola hasil kejahatan tersebut. Sindikat ini menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan properti lainnya dengan nilai total mencapai Rp 221 miliar.

Modus operandi pencucian uang yang dilakukan oleh A bin A melibatkan tiga tahapan, yaitu penempatan, pelapisan, dan penyatuan. Uang dari hasil penjualan narkoba disimpan di rekening penampung atas nama orang lain, kemudian dipindahkan ke rekening lain, dan akhirnya dibelanjakan menjadi aset.

Selain dijerat dengan pasal UU Narkotika, para pelaku juga dikenai pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Plt Dirjen Pas, Reyhard Silitonga, mengungkap bahwa kasus ini terkuak setelah Ditjen Pas menerima laporan mengenai kerusuhan yang dilakukan oleh A bin A di Lapas Tarakan pada Oktober 2023. Setelah penyelidikan, ditemukan bahwa narapidana tersebut masih terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba.

Reyhard menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap oknum Ditjen Pas yang terlibat, sementara proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian. (Rilis/Ber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *