
Rokan Hulu, Mengabarkan.com – Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya jajaran Kepolisian Sektor Kepenuhan, Polres Rokan Hulu Riau berhasil mengamankan seorang penadah inisial S alias Yono (30), atas kasus pecurian dengan pemberatan (Curat), pada Senin (30/4/2023).
Penangkapan terhadap seorang pria tersebut disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa, kepada redaksi mengabarkan.com, pada Selasa malam (4/4/2023).
Iptu Anra menjelaskan, bahwa pada senin (3/4), sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai penadah.
Kapolsek menambahkan, sebelumnya, pihaknya telah mengamankan 3 tersangka pelaku curat, salah satunya adaah PG. Kemudian dilakukan pengembangan ke mana tersangka PG menjual barang hasil curian itu.
“Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus curat tersebut, personel akhirnya berhasil mengamankan terduga penadahnya. Dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kepenuhan, guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Anra Nosa.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, satu unit mobil pick up warna hitam BM 9438 FN Berikut kuncinya, satu buah pompa senapang angina, satu buah matahari mobil, dua buah dinamo stater, dua buah klemper belakang, sebelas power stering, lima belas biji lahar roda depan dan dua biji lahar roda belakang. (Paber).
