Linparnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu Riau, berhasil menciduk dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis extasi sebanyak 16 butir dan satu paket sabu seberat 0,79 gram.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH, pada Sabtu (3/9/2022) di Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, Riau.
Menurut keterangan Kasat Narkoba, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Kecamatan Tambusai Utara.
Kemudian, lanjut AKP Riza, Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
“Dari hasil penangkapan itu, kita berhasil mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti,” jelas AKP Riza.
Adapun kedua tersangka, kata Kasat adalah Suyadi alias Yadi dan M Alamin. Kemudian dilakukan pegeledahan pada badan Suyadi hingga ditemukan barang bukti berupa 14 butir Narkotika jenis Pil Extasi merk LV dengan berat kotor kurang lebih 5,79 Gram.
Selain pil ekstasi tadi, Kata Kasat, juga mengamankan satu paket narkotika jenis sabu berat kotor lebih kurang 0,60 gram, satu Unit Handphone Mrek OPPO dengan Simcard 0822364024xx, satu unit Handphone mrek INFIMIX dengan sim card 0812347870xx.
“Dari tersangka Alamin, kita juga mengamankan dua nutir pil extasi merk LV 1 satu unit Handphone mrek Nokia dengan simcard 0821625872xx. Dan keduanya dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” beber Kasat.
Untuk diketahui, penangkapan itu dilakukan pada hari Sabtu tgl 03 September 2022 sekira pkl 01.30 Wib di Penginapan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai utara Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka Suyadi beralamat di DK-2 SKPE Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara. Sedangkan tersangka M Alamin alias Ucok Lamin beralamat di Tanjung Baru 04 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul. (Humas Polres/ber)