Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Rohul: Dari 6 Tersangka, 112 Saksi hingga Kerugian Rp 24 Miliar

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akhirnya menahan 6 tersangka dugaan kasus korupsi pupuk bersubsidi. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan pupuk bersubsidi tahun 2019 hingga 2022 akhirnya terungkap.

Penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini akhirnya kandas, pada Rabu 18 Desember 2024. Di mana Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Riau, secara resmi mengumumkan penetapan para tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, mengatakan, bahawa proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 112 saksi, termasuk 78 ketua kelompok tani, serta konfirmasi kepada lebih dari 1200 petani terdaftar.

Fajar menyebut, dalam perkara ini Jaksa menetapakan 6 orang tersangka pemilik kios pupuk. Para tersangka itu adalah FN UD Anugerah Tani, AH UD Jaya Satu, AS UD Chindi, SM CV Sei Kuning Jaya, SF UD Bina Tani, dan YA Koperasi Tani Sri Rezeki.

“Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan dan menahan enam tersangka dugaan korupsi penyimpangan pupuk Subsidi tahun 2019-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp24 miliar,” beber Fajar, melaui pesan singkat, pada Rabu 18 Desember 2024.

Selain 6 tersangka, lanjut Fajar Haryowimbuko, proses penyidikan dalam perkara ini tengah melibatkan pemeriksaan terhadap 112 saksi, termasuk 78 ketua kelompok tani, serta konfirmasi kepada lebih dari 1200 petani terdaftar.

Adapun kronologi penyimpangan terjadi pada penyaluran pupuk bersubsidi yang berasal dari APBN dan ditugaskan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui dua produsen, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (untuk pupuk Urea) dan PT Petrokimia Gresik (untuk pupuk non-urea). Kedua produsen ini menunjuk distributor, yakni CV Berkah Makmur dan PT Andalas Tuah Mandiri, yang kemudian menunjuk enam pengecer di wilayah Kecamatan Rambah Samo.

Namun, keenam pengecer tersebut ditemukan tidak menyalurkan pupuk sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Mereka (tersangka) diduga menjual pupuk kepada pihak di luar kelompok tani, memalsukan tanda tangan petani, dan melaporkan distribusi fiktif. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 24,53 miliar, berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Riau,” ujarnya.

“Untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, keenam tersangka kita tahan selama 20 hari di Lapas Pasir Pengaraian,” jelas Fajar.

Penulis: Paber Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *