Kasus Ujaran Kebencian yang Ditujukan Kepada GP Ansor Labuhanbatu Utara Tempuh Jalur Damai

Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Syahrul Nasution, warga Perekebunan Berangir terhadap Gerakan Pemuda Ansor Labuhanbatu Utara, akhirnya menempuh jalur damai.

Mediasi antara pihak pelapor yakni, Al-Mahyaruddin Syahri, S.Pd yang merupakan Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan didampingi oleh kuasa Hukumnya, Haidir Siregar S.H yang merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan pihak terlapor Syahrul Nasution tengah memiliki kata sepkat untuk berdamai.

“Mediasi difasilitasi oleh Kapolres Labuhanbatu di ruang Satreskrim Polres Labuhanbatu, pada Jumat (7/10/2022) demi mencari titik temu perdamaian, agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali seperti apa yang pernah dilakukan oleh terlapor,” tegas Al-Mahyaruddin, kepada Mengabarakan.com, pada Senin (10/10).

Al-Mahyaruddin Syahri menjelaskan, saudara Syahrul Nasution (52) telah mengakui kesalahannya yang telah melakukan dugaan ujaran Kebencian dan pencemaran nama baik Organisasi (GP. ANSOR Labuhanbatu Utara red) beberapa bulan yang lalu.

“Bapak Syahrul Nasution sudah memohon maaf secara tertulis dan secara video visual kepada seluruh Kader Ansor dan Banser seluruh Indonesia, khususnya di Labuhanbatu Utara untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.  Apabila mengugalangi kembali perbuatannya, maka beliau siap diproses secara hukum yang berlaku,” terang Syahri.

Sebelumnya untuk perkara ini, pihak pelapor melalui kuasa hukum sudah dua kali memberikan kesempatan kepada terlapor atas nama Syahrul Nasution dengan memberikan surat somasi, tetapi tidak digubris oleh terlapor, sehingga kasus dilanjutkan sampai ke Polres.

Setelah berkas dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut, Polres Labuhanbatu langsung turun menjumpai terlapor di kampungnya Perkebunan Berangir yang pada saat itu juga difasilitasi oleh Kepala Desa Perkebunan Berangir. Setelah mendapat keterangan dari pihak terlapor, maka kasus ini dilanjutkan hingga sampai tingkat mediasi.

Untuk diketahui, sebelumnya pada akun facebook Laburaku dibuat slide tentang rekrutment peserta diklatsar banser angkatan ke-III. Nah, melalui kolom komentar, SN ini menuliskan komentar yang tidak baik dan tidak pantas.

 

Dalam akun itu SN memberi beberapa komentar di dalam kolom. “Ansor Labuhanbatu Utara yg kau pikirnya hukum milik kau bodat.alamat saya pks kebun berangir.kapan datang saya tunggu”, “ begitu komentar SN.

Sementara ditempat terpisah, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Sumatera Utara H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST., M.SP. sangat mengapresiasi gerak cepat Kapolres Labuhanbatu AKBP Ahyar A Rangkuti, S.I.K yang sigap dan cepat dalam penanganan kasus tersebut

“Perlu diketahui bahwa perjuangan Gerakan Pemuda Ansor ini sangat besar dimulai berdirinya 24 April 1934 pada saat itu masih zaman penjajahan Belanda, pergerakan pemudanya dalam memperjuangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia melawan penjajah dengan apresiasi sangat luar biasa dengan pengorbanan darah dan nyawa,” tegas H. Adlin Umar Yusri Tambunan

Ia menambahkan, sampai hari ini Gerakan Pemuda Ansor tetap eksis berjuang mengisi kemerdekaan NKRI sesuai dengan kemajuan zaman dan teknologi untuk kemaslahatan umat dengan mengedepankan Nilai-nilai toleransi, jiwa patriot untuk NKRI, Menjaga Ulama-ulama yang senantiasa berdakwah menjalankan akidah Ahlussunah Wal Jama’ah An-Nahdliyyah.

“Gerakan Pemuda Ansor melebarkan dakwahnya kepada masyarakat pada ajaran-ajaran Islam yang Rahmatan Lil Alamin sesuai dengan perintah dari Rasulullah Muhammad SAW,” ujarnya. (Redaksi / Al-Mahyaruddin Syahri).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *