Kenal Melalui Facebook, Pria di Rohul Riau Setubuhi Pacarnya Dibawah Umur

foto Ilustrasi/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com- Terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus Polisi di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, pada Selasa (11/7/2023).

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolsek Ujung Batu, AKP Sohermansyah, melalui Kanit Reskrim, Ipda Refly Setiawan Harahap, kepada redaksi Mengabarkaan.com, pada Kamis (13/7/2023) malam.

Ipda Refly menjelaskan, tersangka DS (19) merupakan pacar korban IAR (14) yang dikenalnya melalui media sosial Feacebook pada Mei 2023 lalu. Setelah pacaran beberapa bulan, tersangka DS pun membawanya ke salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu.

“Jadi, pada Selasa (27/6/2023), sekitar pukul 23.30 WIB,  DS mengajak korban IAR ke rumah kontrakan milik warga di Ujung Batu. Lalu DS membawanya ke kamar, hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” terang Rafly.

Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu ini menceritakan, sebelum melakukan hubungan  badan, korban sempat menolak ajakan tersangka. Tetapi aksi bejat tersangka tetap dilakukan.

“Setelah melakukan hubungan badan, esok harinya  korban  disuruh tersangka untuk tinggal beberapa hari di kontrakan, dan tersangka pun pergi menuju tempat kerjanya,” jelasnya.

Atas perlakukan tersangka, lanjut Refly, korban akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada ibu-nya, hingga membuat laporan ke Mapolsek Ujung Batu.

“Setelah menerima laporan itu, pada Selasa (11/7/2023), Personil Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan tersangka di Kecamatan Tandun. DS akhirnya mengakui jika dia telah menyetubuhi dan mencabuli IAR,” terangnya.

“Tersangka dan barang bukti berupa satu helai baju warna hitam dan satu helai celana warna coklat milik korban sudah diamankan di Mapolsek Ujung Batu,” sambung Ipda Refly.

Atas perbuatanya,  DS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1  jo Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU  RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *