
Rokan Hulu, Mengabarkan.com – Jajaran kepolisian Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu Riau, berhasil meringkus seorang pria inisal ME (40) yang diuga sebagai pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat), di rumah milik NU RT 03 RW 01, Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, pada Minggu (16/4/2023).
Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK, MH, melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP P Simatupang SH, kepada redaksi Mengabarkan.com, pada Selasa (18/4).
Kapolsek Tambusai Utara menjelaskan, pada Selasa (28/3.2023), sekitar pukul 03.00 Wib, Pelapor bangun dari tidur dan mendapati satu unit sepeda motor Beat sudah tidak ada di dalam rumahnya.
Selanjutnya, kata Kapolsek, pelapor memberitahukan kepada suaminya dan setelah mengetahui hal tersebut korban dan suaminya mengecek ke sekeliling rumah ternyata benar, sepeda motor milikya dan satu unit handphone Vivo juga raib. Bahkan, pintu belakang rumah sudah terbuka, kunci grendel juga sudah dalam keadaan rusak.
Berdasarkan kejadian tersebut, pada Minggu (16/4/2023) sekitar pukul 12.00 Wib, Kapolsek Tambusai Utara mendapat informasi bahwa ada seorang Laki-laki yang diduga sebagai Pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Selanjut, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pencarian terhadap ME, sekitar pukul 16.00 Wib, diketahui sedang berada di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, dan langsung mengamankan pelaku ME beserta barang bukti,” ujar AKP P Simatupang.
“Selanjutnya ME kita bawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Ia menambahkan, adapun korban pencurian itu adalah merupakan seorang perempuan dengan profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinsial NU. (Paber).
