
Mengabarkan.com – Seorang pria inisial I, umur 50 tahun berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Pria tua itu diamankan di Pasir Putih Barat, Kelurahan Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, atas dugaan kepemilikan sabu dan pil ekstasi.
“Selain tersangka kita juga mengamankan sabu seberat 5,94 gram dan 1 butir pil ekstasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting melalui pesan tertulis kepada redaksi Mengabarkan.com, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Repelita menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satres Narkoba Polres Rokan Hulu, pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya bersama dengan anggota langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku I di rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu seberat 5,94 gram dan 1 butir pil ekstasi, 4 lembar plastik klip, 1 buah bong, dan uang tunai sebesar Rp 500.000,” beber AKP Repelita.
“Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka inisial AW, yang diyakini sebagai pemasok narkoba kepada tersangka,” tambahnya.
Repelita menambahkan, saat ini tersangka I dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rohul guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Ber






