Nama Ediko Disebut saat Sidang Perkara Perambahan Hutan di Rohul, Ini Kata JPU

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Robby Prasetya Tindra Putra. Ia juga merupakan JPU dalam perkara kasus perambahan hutan. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Perkara dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu (Rohul) Riau sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Hanya saja, sidang yang diagendakan pada Kamis (22/8/2023) itu, akhirnya tertunda karena saksi ahli tidak bisa hadir saat persidangan.

“Tunda (sidang), saksi ahli tidak bisa datang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robby Prasetya Tindra Putra, melalui pesan WhatsApp-nya, kepada redaksi Mengabarkan.com, pada Selasa (22/8).

Sebelumnya, pada Senin (14/8/2023), perkara kasus perambahan hutan itu sudah memasuki tahap pemanggilan kepada terhadap dua orang saksi dari pihak penyidik Satreskrim Polres Rohul.

Saat persidangan, JPU menayakan kepada saksi Rian yang juga merupakan penyidik di Polres Rohul. ‘Apakah terdakwa Totar Siagian pelaku tunggal dalam perkara tersebut’? Tanya Jaksa.

Atas pertanyaan itu, Rian pun menjawab, ‘jadi, saat terdakwa ini ditangkap, ia mengakui kalau dia hanya perkerja yang disuruh oleh Ediko. Dan saat ini status Ediko sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Rian di persidangan.

Rian juga membeberkan, dalam perkara perambahan hutan ini sudah 70 hektare yang ditanam sawit dari total 73 hektar.

“Lahan yang ditanami sawit sudah 70 hektar, semuanya itu dikerjakan oleh terdakwa Totar yang dipekerjakan oleh Ediko dengan menerima upah Rp 5.000.000 per bulanya,” jelas Rian.

Sementara itu, usai persidangan, Jaksa Robby menyampaikan, kalau pihaknya sudah melakukan koordinasi terhadap pihak kepolisian, agar dapat menghadirikan Ediko di persidangan.

“Kan, Ediko ini sudah DPO, tetapi sampai saat ini keberadaanya belum bisa ditemukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Ediko ini bisa dihadirkan. Karena dari pengakuan terdakwa, dia disuruh oleh seseorang bernama Ediko yang diduga sebagai pemilik lahan,” ujar Robby.

Sementara itu, sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa, Didit Bayu Prasetia membantah apa yang disampaikan oleh pihak saksi saat persidangan.

Ia yakin, kalau klienya melakukan aktifitas penanaman sawit bukanlah di kawasan hutan seperti yang disangkakan. Bahkan pihaknya mengkalim memiliki bukti berupa SKGR.

“Yang dikelola itu bukan di kawasan hutan seperti yang disangkakan. Kami punya bukti bahwa lahan tersebut ada SKGR-nya. Disidang berikutnyan akan kita tunjukkan bukti itu,” tegasnya, kepada reporter mengabarakan.com.

Untuk diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Rohul menangkap Tutor Siagian atas dugaan Tindak Pidana orang perorang yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Kementerian terkait. (Redaksi).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *