Pakai Sabu, Dua Pria Ini Dirungkus Polsek Kabun

Dua pria tersangka sabu saat diamankan oleh Polsek Kabun. (foto: Mengabarkan.com)

Rokan Hulu – Kepolisian Sektor Kabun Rokan Hulu Riau berhasil meringkus dua orang pria AI dan MY yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu di Desa Batu Langka Besar, Kecamatan Kabun, pada Selasa (8/11/2022).

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH yang didampingi Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono Pasda SH.

Mardiono menjelaskan, pada hari selasa (8/11), sekira pukul 00.30 Wib, Kapolsek Kabun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Batu langkah Besar sering di gunakan tempat mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, lanjut Mardiono, Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH bersama unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 02.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan pengintaian di sekitar rumah yang dimaksud dan pada saat itu melihat ada dua orang sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Selajutnya, Unit Reskrim Polsek Kabun langsung  mengamankan dua orang yang berada di dalam rumah tersebut  dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang di saksikan oleh ketua RW Zulkifli Batubara.

Dari hasil pengeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu yang mana satu paket sudah habis dipakai oleh tersangka,  dan kemudian satu paket lagi disimpan oleh tersangka AI di atas kontak lampu di dalam kamar depan rumah tersangka.

Kemudian, dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening yang berisikan  sabu, satu buah plastik klip bening bekas pakai, satu buah Sepeda Motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan BM 2320 ZAF, tiga buah alat hisap Bong, satu buah kaca pirex, 2 Buah pipet sendok, satu buah kompor, dua buah mancis tanpa kepala, satu buah Gunting, Sembilan buah pipet lurus, 1 buah handphone merk Oppo dan satu buah handpone merk Vivo.

“Tersangka dan barang bukti sudah dimanakan di Polsek Kabu untuk diproses secara hukum,” jelas Mardiono. (ber)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *