Rokan Hulu – Unit Reserse Kriminal Polsek Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, akhirnya berhasil mengamankan sorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Dususn III, Simpang Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, pada Senin (31/10/2022).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, pada Senin (31/10/2022) malam.
Iptu Lupino menjelaskan, pada hari Senin (31/10), sekira pukul 16.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan berada di Jalan Paringgonan, Desa Tambusai Barat, Dusun III Simpang Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.
Kemudian, lanjut Lupino, setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama Juprianto Toga Torop.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian handphone bersama Takur alias Tahan warga Tanjung Baru, pada 5 Agustus 2022 lalu. Dan ia (pelaku red) telah menjual handphone hasil curian tersebut, kepada saudara Darman, warga Dusun Simpang D I, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir,” terang Kapolsek.
Kemudian, lanjut Lupino, atas informasi itu, Unit Reskrim langsung mengamankan satu unit handphone merk Realme dari saudara Darman dan dari pengakuan saudara Darman, handphone tersebut dijual oleh saudara Juprianto dengan harga Rp. 600.000.
“Dari hasil introgasi tersebut, pihak kita langsung mengamankan pelaku serta alat bukti yang kemudian membawa pelaku ke Polsek Tambusai, guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Lupino, sembari menyampaikan pasal 363 KUH Pidana diterapkan kepada pelaku.
Untuk diketahui, adapun kronologi kejadian, yaitu pada hari Jumat (05/8/2022) lalu, sekira pukul 22.00 Wib, pelapor atas nama Rido sedang tidur di rumahnya yang berada Jalan Paringgonan, Desa Sei Kumango.
Saat itu, pelapor meletakkan handphone miliknya di sebelah tempat pelapor tidur sambil di cas. Kemudian, sekira pukul 05.00 wib saat pelapor bangun, ternayata satu unit handphone dengan merk vivo Y121 dan satu handphone merk Realme C21Y sudah tidak ada di tempat semula. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000. (ber).