Pelaku Percobaan Pembunuhan di Rokan Hulu Diringkus Polisi, Begini Kejadiannya

IS saat diamankan Polisi. Foto/Mengabarkan.com.

Mengabarkan.com – Seorang pria inisial IS umur 41 tahun berhasil ditangkap polisi atas dugaan kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan. Kejadian itu terjadi pada Sabtu malam, 7 Juni 2025.

Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang, menyampaikan, pelaku SI diamankan oleh masyarakat dan polisi di Desa Rambah Muda, RT 005 RW 003, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu, Riau.

“Pelaku diamankan oleh masyarakat dan anggota Polsek Rambah Hilir. Dan kita langsung menjemput pelaku di Desa Rambah Muda,” kata Sarlin, melalui pesan tertulis yang dikirimkannya ke redaksi Mengabarkan.com, pada Senin 9 Juni 2025.

Sarlin menjelaskan, kejadian tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan tersebut bermula saat pelaku berkunjung ke rumah mantan istrinya untuk memberikan hadiah kepada putri mereka.

“Awalnya IS berkunjung ke rumah Eva selaku mantan istrinya. Berniat memberikan hadiah untuk putri mereka dan mengajak Eva rujuk. Namun Eva menolak rujuk. Selanjutnya pelaku ini meminta uang harta gono gini kepada Eva, namun Eva mengatakan akan memberikan uang tersebut di rumah kepala dusun. Sementara pelaku tidak mau karena malu, disitulah perkelahian hebat terjadi,” beber Sarlin.

Karena cekcok itu, lanjut Sarlin, IS kemudian mengancam akan membunuh Eva beserta dengan orangtuanya. Bahkan ia mengambil pisau dapur dan kemudian melakukan penikaman terhadap Eva. Bukan hanya itu, orangtua Eva juga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.

“Atas kejadian itu, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Rambah Hilir,” tegasnya.

Atas perbuatan pelaku, dikenakan sanksi hukum Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis: Ber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *