
Rokan Hulu – Personil Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap tersangka pelaku Tindak Pidana (TP) penggelapan komponen alat berat berupa satau unti komputer ekskavator komatsu 130F-7 warna kuning.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Soegito SIK MH, melalui Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Suheri SH, pada Selasa (15/11/2022).
Dijelaskan Kapolsek, tersangka TA merupakan operator alat berat di Jalan Mandau, Kilometer 36, RT 05, RW 01, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
“Kejadian penggelapan tersebut diketahui pada Selasa 1 November 2022, sekitar pukul 08.00 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Lahan Kosong Acai, Km 28 Desa Pauh Kecamatan, Bonai Darussalam , Kabupaten Rohul. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, berupa satu rangkap screenshot chatingan antara TA dengan JW,” beber Iptu Suheri.
Adapun kronologi kejadian, lanjut Kapolsek, berawal saat saksi JW yang berporopesi sebagai mekanik alat berat, berangkat menuju ke tempat bekerja untuk memperbaiki selang alat yang rusak.
Ketika sampai di tempat, saksi melihat bahwa komponen alat berat berupa komputer sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, kerugian ditaksir sebesar Rp30.000.000. Dan JW kemudian membuat laporan ke Polsek Bonai Darussalam.
Atas laporan tersebut, lanjut, Iptu Suheri, pada Sabtu (12/11/2022), sekitar pukul 08.00 Wib pihaknya mendapat informasi dari masyarakat Desa Danau Lancang, bahwa TA berada di Desa Danau Lancang. Dan langsung memerintah Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma dengan diback Up Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rohul Ipda Abdau Wardiyoso S TRK dan Dua Anggota Resmob Polres Rohul memastikan informasi tersebut.
Kemudian Personil menginterogasi dan mengakui bahwa TA tersebut adalah salah satu dari pelaku penggelapan komponen alat berat berupa Satu Unit Komputer Exavator Komatsu 130F-7 warna Kuning milik Sahat Maruli Sianturi.
“Dari pengakuan itu, kita membawa TA ke Polsek Bonai Darussalam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Suheri. (ber).