Linparnews – Kepolisian Resor Rokan Hulu Riau berhasil mengamankan seorang pria inisial ES Simanjuntak, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minya jenis bio solar bersubsidi.
Peristiwa itu terjadi di Simpang D Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu, pada Rabu (14/9/2022).
Dari keterangan Polisi, Tim Resmob Polres Rokan hulu awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis bio solar di Simp D.
Atas informasi itu, Tim Resmob pun langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan ternyata benar adanya. Selanjutnya, polisi langsung membawa SE Simanjuntak ke Polres Rohul guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka, kita amankan satu unit kendaraan roda 4 L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 8924 MN dan 26 jerigen solar bersubsidi,” kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Draja Putra Napitupulu SIK. (Humas Polres/ber).