Polisi Ciduk Pemilik Sabu di Bangun Jaya Rohul

Linparnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Rokan Hulu Riau, berhasil menciduk pemilik sabu sekitar 6,17 gram di kos-kosannya, RT/039 RW/ 002, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, pada Sabtu (27/8/2022), sekitar pukul 22.00 Wib.

“Iya benar, kita mengamankan Tersangka AP  alias Mbako dalam kasus Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, pada Minggu (28/8/2022).

Lanjutnya Riza, adapun   Barang Bukti yang diamankan pada Tersangka berupa Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 6,17 Gram, Satu  Pack plastik klip warna Putih Bening, Satu  Unit Handphone Mrek realmi dengan Simcard 08528597xxx, Satu Unit Handphone Mrek OPPO dengan Simcard 0821691459xx, Satu Unit Timbang Digital.

“Kemudian, Satu lembar kertas Timah,  Satu Bong yang terbuat dari botol plastik, Satu  mancis tanpa tutup kepala, Satu  dompet warna Hitam  dan Satu  Kaca Pirek,” rinci Riza

Penangkapan AP,  katanya, ketika  Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu di Tambusai Utara

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza  Effyandi  SH MH memerintahkan Personilnya  untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Personil Satresnarkoba Polres  melakukan penangkapan terhadap Terlapor  berinisial AP, setelah dilakukan pegeledahan ditemukan barang bukti.

“Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono mengakhiri. (ber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *