Linparnews.com – Ratusan Mahasiswa melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau.
Mereka meminta, kasus dugaan praktik korupsi di Kabupaten Rokan Hulu segera diungkap secara tuntas.
Kordinator Lapangan, Nur Rohim dalam orasinya menyebutkan, bahwa praktik korupsi di negeri seribu suluk ini sudah menggurita dan tidak bisa ditolerir karena sudah merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rohul.
“Sungguh miris, di negeri seribu suluk harusnya dijadikan negeri tempat berzikir justru dinodai oleh ulah segelintir oknum untuk bermental koruptor,” ujar Nur Rohim lantang, pada Senin (29/8/2022).
Pantauan di lapangan ratusan mahasiswa ‘berjas hijau’ itu tetap semangat dalam menyuarakan tuntutan mereka.
Presma UPP, Doni Mahendra menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi itu.
Pertama, mahasiswa mendesak Kejari Rokan Hulu untuk membongkar dugaan korupsi aliran dana pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul.
Kedua, meminta Kejari Rohul untuk memanggil dan memeriksa Dirut RSUD Rohul terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pembelian obat dan peralatan alat kesehatan.
Ketiga, meminta Kejari Rohul membongkar dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun 2020 dan 2021 di Rohul yang diselewengkan oleh oknum pejabat teras Rohul yang tidak tetap sasaran. Seperti, adanya dugaan data klaim covid-19 bulan Januari s/d Juni 2021 tagihan awal sebesar Rp.7.112.763.200 sementara yang layak dibayarkan hanya Rp.827.615.000. Adanya ketidaksesuaian data peserta BPJS antara RSUD Rohul dengan pihak BPJS Rohul. Dan pada bulan Juni 2021, sebagian pasien covid-19 tidak dapat mengklaim karena tidak di Rotgen.
Keempat, mendesak Kejari Rohul membongkar korupsi mega proyek pembangunan jaringan Irigasi Sekunder dan Tersier di OSAKA melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Pemanfaatan Air Sumatera III, SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau yang bersumber dari APBN TA. 2021 dengan menelan biaya sebesar Rp.22.802.123.391,99.
Kelima, meminta Kejari Rohul memanggil dan memeriksa kepala bagian dan Pokja serta menelusuri dugaan praktik gratifikasi lelang proyek di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Rohul.
Keenam, meminta Kejari Rohul memanggil dan memeriksa PA, KPA, PPK dan PPTK pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Rohul terkait gratifikasi fee proyek yang terstruktur dan masif serta membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan PAMSIMAS.
Sementara, Wakil Presma UPP, Raden Subakti dan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Imam Saputra bahkan ‘ancam’ akan menurunkan mahasiswa lebih banyak lagi jika Kejari Rohul tidak mampu membongkar berbagai dugaan praktik korupsi di negeri seribu suluk.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak ‘mandul’ ungkap segala praktik gratifikasi dan korupsi di negeri kami ini,” tegas mereka.
Aksi mereka diterima Kepala Seksi (Kasi) Intel ) Kejari Rohul, Ari Supandi. Ari meminta agar para pendemo untuk melaporkan secara tertulis seluruh dugaan-dugaan korupsi yang disampaikan oleh para mahasiswa.
“Jika adik-adik mahasiswa punya data, kami persilahkan untuk segera melaporkan secara tertulis,” ujar Kasi Intel ini. (tim)