Mengabarkan.com – Seorang pria inisial AR alias Hakim (29), berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hulu atas dugaan kepemilikan sabu sebaerat 5,24 gram.
Tersangka AR diamankan di sebuah rumah di Dusun I Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai, pada Rabu (22/11/2023), sekitar pukul 21.30 WIB.
“AR alias Hakim berhasil kita ringkus. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rohul,” jelas Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), AKP Refelita Ginting, Kamis (23/11).
AKP Refelita, menjelaskan dari tangan AR, pihaknya mengamankan berupa lima paket sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening, satu lembar plastik warna biru, satu unit timbangan digital, satu bong yang diduga diganakan untuk alat isap sabu dan satu unit hand phone merk Vivo warna biru.
Kasat Narkoba Polres Rohul ini menambahkan, penangkapan AR alias Hakim berawal saat personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Rantau Panjang sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Dari hasil penyelidikan, pada Rabu (22/11/2023), sekitar pukul 21.30 Wib personel yang dipimpin langsung oleh Aipda Arif Arman langsung melakukan penangkapan terhadap AR.
AKP Refelita Ginting menyebut, saat dilakukan interogasi, AR mengakui bhawa sabu tersebut miliknya yang didapt dari SAM. Saat dilakukan pengejaran terhadap SAM, namun tidak ditemukan.
“Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita bahwa ke Polres Rohul, guna proses hukum lebih lanjut,” beber AKP Refelita Ginting. (Paber).