Mengabarkan.com – Polres Rokan Hulu melaksanakan Pemusnahan barang bukti sabu seberat 379, 26 gram, pada Selasa (12/12/2023), di Mapolres Rohul.
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono dan dihadiri Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rohul, Nurul Anisa SH, perwakilan dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Jatmiko Pujo Raharjo, pihak Dinas Kesehatan, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rohul, dan kuasa hukum tersangka, Ali Safion Rambe.
Adapun dasar pemusnahan barang bukti sabu tersebut, yaitu; Laporan Polisi : 87/ XI / 2023 / SPKT. Sar Reserse Narkoba / Polres Rokan Hulu/ Polda Riau, tanggal 27 November 2023. Dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-3162/L.4.16/Enz.1/ 12 / 2023, tanggal 4 Desember 2023.
AKBP Budi menyebut, hasil barang bukti pemusnahan sabu tersebut diperoleh dari dua tersangka, yakni IRP dan YA.
“Berat kotor sabu itu 401, 66 gram. Tetapi setelah ditimbang, berat bersih menjadi 379, 26 gram,” kata AKBP Budi.
Adapun rincian pemusnahan barang bukti itu, yakni 358, 26 gram untuk dimusnahkan penyidik, 19 gram untuk pemeriksaan di labfor Polda Riau, 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan Pasir Pengaraian, dan 22, 40 gram untuk pembungkus barang bukti untuk pembuktian di Pengadilan.
Sumber Humas Polres Rohul
Editor: Paber Siahaan