Polsek Tambusai Berhasil “Menciduk” Pelaku Curanmor

Sering Menyimpan Kunci T

Rokan Hulu – Kepolisian Resor Rokan Hulu, melalui Polsek Tambusai berhasil mengamankan sorang pria bernama Pardamaian Harahap atas dugaan pencurian sepeda motor.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, melalui Kapolsek Tambusai, Iptu Efendi Lupino SH didampingi Paur Humas, Aipda Mardiono Pasda SH, kepada Mengabarkan.com, pada Minggu (16/10/2022).

Mardiono menjelaskan, pada hari Jumat (14/10/2022), Bripka Jaya Bakara, SH, Bripka Riswandi dan Bripka Saut Raja Munte, melakukan penyelidikan pencurian dengan pemberatan di Desa Tambusai Timur dan Lubuk Soting.

Kemudian, lanjut Paur Humas,  pada saat  berada di jalan Lidang Desa Timur, Bripka Jaya Bakara mendapat informasi bahwa saudara Saut Harahap yang residivis curanmor, sering memegang atau menyimpan kunci t dikantongnya.

“Setelah mendapat informasi tersebut, Bripka Jaya bersama rekan polisi lainnya, mengamankan Saut Pardamaian Harahap di jalan Lidang. Ternyata, saat diperiksa, polisi berhasil menemukan satu buah kunci yang sudah dimodifikasi dari kantong celana sebelah kirinya,” beber Aipda Mardiono.

Kemudian, lanjutnya,  kepada saudara Saut langsung dilakukan interogasi, yang mana saudara Saut mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di daerah simpang D Kecamatan Rambah Hilir bersama saudara Ahmad Nasution yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari pengakuan Saut, ia sudah menjual tiga  unit sepeda motor hasil curian di jalan Lidang dan di Afdeling XII, PT Torganda, Desa Tambusai Timur,” terang Paur Humas.

Kemudian, lanjutnya,  petugas kembali mengamankan dua unit sepeda motor honda beat, yang salah satu unit merupakan sepeda motor yang dicuri dari simpang D dan 1) unit sepeda motor merk shogun 110 R.

“Dari pengakuan saudara pardamaian harahap, sepeda motor tersebut dijual atas perintah dari saudara Ahmad Nasution,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, polisi saat ini sudah mengamankan pelaku dan barang bukti di Polsek Tambusai, guna penyidikan lebih lanjut.

“BB-nya sudah diamnakan. Adapun barang buktinya adalah, satu buah kunci T, satu buah kunci busi, satu unit sepeda motor jenis honda beat streat warna hitam dengan no mesin : jfz2e1489072 dan nomor rangka mh1zf2215kk489171, satu unit sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan no mesin : jm21e2412819 dan nomor rangka mh1zm2129kk435315, satu unit sepeda motor jenis beat warna biru putih, dengan nomor mesin, jm11e 1479889 no rangka, mh1jm1111hk494840, satu unit sepeda motor suzuki soghun R warna hitam dengan no mor mesin, e109-1d951128 dan nomor rangka, mh8fd110x2j946069.

“Semua barang bukti dan tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Tambusai. Dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-5 jo pasal 481 KUH pidan,” jelas Aipda Mardiono. (ber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *