Linparnews- Puluhan Ahli Waris dari kelompok H Siddiq Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam menghadiri undangan Kapolres Rohul untuk mediasi dengan PT Ekadura terkait sengketa lahan seluas 1500 hektar yang dikuasai PT Ekadura.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari aksi yang dilakukan oleh ahli waris HT Siddiq beberapa waktu lalu di lokasi PT Ekadura.
Mediasi itu dipimpin oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pengucap Prio Soegito S.IK MH yang didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, Kabag Ops, Kapolsek Kunto di ruang rapat Mapolres Rohul, Camat Kunto Darussalam, Danramil Kunto Darussalam Roni Paslah, Lurah Kota Lama M Yusuf, Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan dari pihak ahli waris, dihadiri H Harton SH, Roni, Agus Candra SH, T Ramli dan beberapa orang perwakilan lainnya, sedangkan dari PT Ekadura hadir tim Legal Aditya, ADM Dwi Setyo Gunawan, CDO Ginanjar, CDM Dede, Humas Elka Iskandar.
Pihak ahli waris H T Siddiq menyampaikan, bahwa lahan tersebut adalah lahan keluarga mereka dari nenek moyang atau tanah pusako yang sudah memiliki surat legalitas tanah yang sah yang dikeluarkan oleh Kewalian Kota Lama dan surat tersebut terbit sebelum Perusahaam membuka kebun sawit dilokasi tersebut. Setelah puluhan tahun berlalu, ahli waris meminta haknya kepada PT Ekadura, karena sampai saat ini belum ada proses penyelesaian atau ganti rugi terhadap lahan tersebut.
Agus Candra SH koordinator lapangan dari Kelompok HT Siddiq, juga menyampaikan, bahwa PT Ekadura sengaja mengulu waktu untuk penyelesaian masalah. Karena sejak tahun 2019 lalu sudah dicoba dilakukan kesepakatan dengan pihak perusahaan tetapi belum ada jawaban.
Setelah beberapa kali aksi lapangan yang dilakukan hanya sampai sebatas mediasi, belum ada keputusan yang riil terhadap tuntutan Ahli Waris HT Siddiq ini. Termasuk mediasi yang dilakukan di Polres Rokan Hulu saat ini, adalah tindak lanjut dari aksi damai yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Mereka mengatakan lahan tersebut sudah diganti rugi, tetapi ketika diminta bukti ganti rugi tersebut tidak satupun yang bisa mereka tunjukkan di dalam forum rapat ini,” terang Agus, Kamis (4/8/2020).
”Kami dari pihak ahli waris H T Sidiq sangat komitmen jika PT Ekadura sudah mengganti rugi lahan tersebut kita tidak akan menuntut lagi masalah ini, tapi harus dibuktikan yang mana kwitansinya atau barang bukti lainnya dan sampai saat ini tidak ada, artinya lahan yang mereka kuasaii saat ini adalah milik Ahli Waris HT Siddiq, “tegasnya.
Sementara itu, CDO PT Ekadura Ginanjar saat dikonfirmasi wartawan terkait mediasi ini tidak banyak komentar. Namun hanya mengatakan pihak Ekadura akan mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan, agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
“Hasil rapat mediasi yang dilakukan ini akan disampaikan kepada pihak manajemen dikantor Pusat dan hasil keputusan manajemen nantinya akan disampaikam kepada pihak ahli waris maupun ke Polres Rokan Hulu pada rapat pertemuan berikutnya. Kita tidak bisa membuat keputusan terhadap tuntutan ini, namun hasil rapat mediasi yang dilakukan secepatnya akan dilaporkan kepada pihak manajemen, “ujar Ginanjar.
Sementara, Kapolres Rokan Hulu AKBP Prio Soegito saat ditanya wartawan, mengatakan bahwa pihaknya akan membantu proses penyelesaian masalah sengketa lahan ini, kepada kedua belah pihak untuk sama – sama membawa data data yang valid dan bukti yang akurat.
Kita harapkan smeua pihak bisa menahan diri agar tidak terjadi konflik atau bentrok fisik dilapangan. Kita harapkan pertemuan berikunya sudah ada titik terang, siapa yang berhak atas lahan yang disengketakan itu, “harap Kapolres.
Kapolres menambahkan, pihak kepolisian dalam masalah ini lebih mengedepankan azaz keamanan ketertiban masyarakat.
“Silahkan menyampaikan pendapat di depan umum tetapi dengan sikap yang santun dan tidak melanggar aturan yang ada. Mari saling menjaga agar proses penyelesaian ini bisa berjalan dengan baik, “ajak Kapolres. (ber)