
Mengabarkan.com – Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Emil Eka Putra menyebut bahwa penerapan sanksi adat terhadap para pelaku pencurian buah sawit cukup efektif diterapkan.
Hal itu disampaikannya saat menggelar silaturahmi dengan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, pada Kamis, 13 November 2025.
Emil mencontohkan, bahwa penerapan sanksi adat yang pernah dilakukan di Desa Pawan, Kecamatan Rambah terbukti efektif mengurangi tindak kejahatan di wilayah tersebut.
“Di Desa Pawan Kecamatan Rambah (hukum adat) terbukti efektif mengurangi tindak kejahatan pencurian buah sawit,” klaim AKBP Emil.
Lebih lanjut, AKBP Emil Eka Putra juga menyoroti pentingnya penegakan aturan di tingkat desa, khususnya dalam menekan kasus pencurian kelapa sawit.
“Pemerintah dan tokoh masyarakat Tandun dapat meniru langkah positif ini, agar penyelesaian masalah bisa dilakukan sejak di tingkat desa,” pesan Emil.
Kapolres juga berpesan agar kolaborasi antara pihak kepolisian dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban tetap dilaksanakan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga situasi kamtibmas. Diperlukan peran aktif tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat agar keamanan dan ketertiban di wilayah kita tetap kondusif,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Datuk Bandaharo Kecamatan Tandun, Zulhaimar, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hulu beserta rombongan yang sudah berkunjung ke wilayah Tandun.
“Kami berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjalin, terutama dalam menjaga kamtibmas dan menekan tindak pencurian sawit yang masih sering terjadi di wilayah kami,” ujarnya.
Penulis: Ber






