
Mengabarkan.com – Untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu, mengelar razia kendaraan bermotor dengan mengunakan pola hunting system, di depan kantor PMI Rohul, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah.
Razia tersebut dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Lantas, AKP Akhmad Rivandy, pada Kamis (11/5/2023).
Kasat Lantas, mengatakan, sistem hunting adalah upaya petugas untuk menindak pelanggar yang kasat mata melakukan pelanggaran. Selain itu, pihaknya juga menindak pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
“Adapun pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan antara lain adalah menerobos lampu lalu lintas, hingga melanggar marka jalan,” terang AKP Rivandy, kepada reporter Mengabarkan.com.
AKP Rivandy menambahkan, saat razia berlangsung, pihaknya berhasil menindak 46 unit sepeda motor, STNK 11 berkas dan SIM 4 berkas. Dan jumlah tilang sebanyak 61 berkas.
Menurutnya, upaya razia system hunting tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar menekan jumlah pelanggaran dan angka kecelakaan. Melalui aksi hunting ini pihaknya juga senantiasa memberikan teguran, termasuk penindakan tilang kepada masyarakat dan pengendara yang ditemukan terbukti melanggar peraturan lalu lintas.
“Kita ingin terapkan kondisi masyarakat yang tertib berlalu lintas. Kita juga imbau semua pengendara, agar selalu safety di jalan raya, tidak ugal-ugalan dan tidak melanggar rambu-rambu yang ada,” tegasnya.
Untuk diketahui, penindakan hukum lalu lintas menggunakan dua cara, yaitu metode Sistem Hunting dan Satsioner.
Satasioner sering disebut dengan razia, dengan cara melakukan penindakan di suatu tempat dengan cara memeriksa setiap kendaraan yang lewat. (Paber)






