Mengabarkan.com – Seorang pria inisial DA, umur 27 tahun, yang merupakan guru di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes), di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Kosmos Parmulais, pada Minggu, 25 Agustus 2024. “Pelaku menyerahkan diri dan diserahkan oleh kedua orang tuanya dengan bantuan dari pihak Ponpes setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi,” kata Raja Kosmos.
Kasat menjelaskan, ditahannya tersangka DA berawal dari dugaan adanya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
DA sendiri, lanjut Raja Kosmos, merupakan guru kelas di Ponpes tersebut sejak tahun 2022 hingga akhir Juni 2024. Karena perkara pencabulan diketahui pihak sekolah, pelaku sempat mangkir dan melarikan diri ke Jambi.
“Atas inisiatif dan bantuan dari Ponpes, pihak Ponpes berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Raja Kosmos.
Raja Kosmos menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, yaitu mencabuli para siswanya sebanyak 8 orang, dimulai pada bulan Mei 2024.
Adapun modus pelaku, yaitu meminta siswanya untuk membersihkan kamarnya, kemudian memijat dan menyuruh korban tidur di kamarnya. Setelah korban tertidur pelaku memegang kemaluan korban dan melakukan oral sek ke kemaluan. Dari 8 korban, semuanya laki-laki.
“6 korban masih sekolah di ponpes tersebut dan 2 orang lagi sudah pindah dari sekolah dan terhadap ke-6 korban Sat Reskrim sudah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi dan melakukan visum,” jelasnya.
Penulis: Ber