Mengabarkan.com-Tiga personel Polres Rokan Hulu, Polda Riau mengikuti sidang putusan Kode Etik Profesi Polri, di Mapolres Rohul, pada Rabu (31/1/2024).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kompol Rahmat Hidayat SIK, bersama Anggota lainya, yakni Kompol Sodarman Sinaga dan AKP Awaludin.
Dalam putusan sidang itu, ketiga personel, yaitu Aipda MP, Bripka RRP dan Brigadir A diputus dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Ketua Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri, Polres Rohul.
Untuk diketahui, dalam sidang tersebut, ketiga personel Polres Rohul yaitu Bripka MP bermasalah kasus perzinahan, sedangkan Brigadir A masalah kasus asusila dan Bripka RRP tidak masuk dinas atau disersi.
Bahkan usai putusan, dua personel, yaitu Bripka MP dan Brigadir A menyatakan banding ke tingkat Polda Riau. Sedangkan Bripka RRP tidak hadir saat putusan tersebut.
Sementara, menyikapi putusan tersebut, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, menjelaskan, bahwa dari ketiga personel yang mengikuti sidang diputus PTDH, dan dua personel masih megajukan banding.
“Dua personel masih banding, dan itu memang haknya terduga pelanggar. Kita tunggu saja hasil putusan bandingnya,” ujar AKBP Budi, pad Kamis (1/2/2024).
Di tempat terpisah, salah seorang keluarga korban dari kasus perzinahan, Bahagia Sembiring, menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Rohul atas putusan yang diberikan kepada Bripka MP.
“Putusan sidang tadi sudah tepat, dan itu sudah memenuhi keadilan bagi keluarga kami,” kata Bahagia Simbiring. (Tim).