Cabuli Cucunya, Seorang Kakek di Rohul Riau Ditangkap Polisi

 

Bocah perempuan bernama Bunga (6) menjadi korban pemerkosaan oleh kakeknya berinsial US (63) di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu Riau, pada 16 Desember 2022 lalu. Foto: Mengabarkan.com

Rokan Hulu – Bocah perempuan bernama Bunga (6) menjadi korban pemerkosaan oleh kakeknya berinsial US (63) di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu Riau, pada 16 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 16.00 Wib.

Perlakukan bejat Kakenya itu terungkap, ketika ayah korban inisial ND  sedang berada di rumah dan sedang bergurau dengan anaknya Bunga. Tiba-tiba Bunga menceritakan kepada ayah dan ibunya kalau dia diperkosa oleh si Kakek.

Seminggu kemudian, karena Pelapor dan istrinya kurang percaya terhadap pengakuan dari si Korban. Akhirnya, pada 16 Desember 2023 tersebut, Istri Pelapor inisial RM  bertanya lagi kepada korban. Terus selain di Kamar Mandi Adek  diapain lagi sama Kakek.

Lalu dijawab  korban “Adek ditarik ke Kamar, dibuka Baju Adek, terus disuruh tidur, Kedua Tangan dipegang sama Kakek, Perut  Adek dicium,  Bibir Adek diciumnya, terus Kakek Goyang-goyang di atas Perut Adek, “ujar Bunga menceritakan kepada orangtuanya.

Mendengar dari keterangan korban, sekitar  25 Desember 2022, pelapor dan istrinyapun pergi mengecek korban kebidan

Dari hasil pemeriksaan Bidan, terdapat luka di kemaluannya, selanjutnya pada 2 Januari 2023, karena  kurang yakin terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya.

Pelapor pergi lagi ke Bidan lain, hasil pemeriksaannya, ternyata sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

Kemudian, 4 Januari 2023,  kembali membawa korban ke Rumah Sakit,  untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Korban.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan, ternyata sama dengan pemeriksaan sebelumnya.  Atas kejadian tersebut, Pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, membenarkan Team Unit PPA menanangi kasus Tindak Pidana (TP) Persetubuhan di Bawah Umur.

“Iya benar,  Kamis  (12/1/2023) sekitar pukul 12.00 Wib, datang seorang pria melaporkan kejadian TP persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (14/1/2023).

Lanjutnya, setelah laporan diterima dilakukan visum terhadap korban, kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Korban dan saksi-saksi.

Selanjutnya, Kasat Reskrim memerintahkan  Kanit PPA Polres Rohul berserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap Perkara yang dilaporkan.

Sehingga Jum’at  (13/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Kanit PPA bersama dengan Anggota,  di dampingi Kapolsek Rambah Samo dan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo mengamankan terduga Pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Kasat menambahkan, Team membawa Terlapor ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan pemeriksaan.

“Terlapor mengakui bahwa benar  telah melakukan perbuatan Cabul terhadap Korban sebanyak Lima kali,” paparnya.

“Terlapor dibawa ke Polres Rohul, guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP Raja.

“Team juga mengaman Barang Bukti, berupa Satu Helai Baju Kaos lengan warna Merah, Satu Helai Celana Leging Panjang warna Abu-abu dan Satu Helai Celana Dalam warna Merah,” tutur Kasat Reskrim mengakhiri. (Paber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *