
Mengabarkan.com – Seorang pria inisial MP (48) tak berkutik saat dirinya diringkus personel Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu atas dugaan kepemilikan sabu seberat 0,18 gram.
MP pun saat ini sudah mendekam di sel Mapolsek Kabun untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Terduga MP kita amankan di samping salah satu rumah warga di Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul, pada Kamis (16/11/2023), sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, Sabtu (18/11)
Kapolsek menjelaskan, dari tangan terduga pelaki diamankan barang bukti berupa tiga paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening, satu plastik bening bekas pakai, tiga mancis, satu bungkus rokok Magnum Mild, satu kaca pirex dan satu bong.
AKP Aguswandi menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku atas adanya laporan dari masyarakat, bahwa di Desa Kabun sering terjadi transaksi sabu.
“Atas informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku,” bebernya.
“Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut,” sambung AKP Aguswandi. (Paber).






