
Rokan Hulu – Personil Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) Riau menerima laporan dugaan Tindak Pidana (TP) Pengancaman inisial AZ, Senin (16/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wib.
“Kita terima pengaduan pengancaman, dengan terlapor inisial FH,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Ipda Totok Nurdianto SH di dampingi Kassubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (18/1/2023).
Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa Satu Bilah pisau Gagang warna merah sekitar 20 centimeter, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simpang ABC, Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul.
Kapolsek menambahakan, pada Minggu 15 Januari 2023, Korban menyelenggarakan acara hiburan karaoke dalam rangka syukuran pernikahan abang Iparnya.
Kemudian sekitar pukul 21.30 Wib, terlapor bersama satu orang temannya bernyanyi di atas pentas, setelah menyanyikan beberapa buah lagu, ada warga menyuruh terlapor turun dari atas pentas agar bisa bergantian menyanyi. Namun terlapor keberatan dan mengatakan. “Gak bisa Aku nambah satu Lagu lagi ya” dengan nada tinggi, kemudian pelaku turun dari pentas.
Setelah turun dari pentas, lanjut Totok, kemudian terlapor berkelahi mulut dengan teman laki-lakinya yang tidak dikenali namanya.
Melihat hal tersebut, pelapor bersama beberapa warga melerai kedua orang tesebut dengan cara mendorong terlapor arah ke jalan aspal.
Setelah, sempai di pinggir jalan, kemudian tiba-tiba terlapor memegang Satu Bilah Pisau bergagang warna Merah ukuran sekitar 20 Cm berjalan arah Pelapor sambil mengatakan kepada Pelapor. “Ayok Main Kita,” kata Terlapor.
Kemudian, tiba-tiba datang Saksi BG sebagai Istri Pelapor menghadang dan langsung membawa Pelapor ke rumah.
Setelah sampai di rumah, kemudian Pelapor kembali ke kerumunan untuk melihat lihat
Pada saat itu, Pelapor melihat Saksi lain EZZ memegang Satu Bilah Pisau yang sebelumnya dipegang oleh Terlapor EZZ mengatakan “Sudah Aku Amankan Pisaunya” .
Tak lama setelah itu, datang beberapa Petugas Kepolisian menenangkan situasi dan mengamankan Pelaku ke Polsek Rambah Samo.
“Selanjutnya pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 22.00 Wib, Pelapor datang ke Polsek Rambah Samo melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek. ***(Paber)






