Jaksa Terima Barang Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Fajar Haryowimbuko saat konferensi pers, pada Kamis (16/5/2024), di Kantor Kejari Rohul. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Rokan Hulu, Riau, melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menerima berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan korupsi BBM Dinas Perkim Rohul dari pihak Penyidik Polres Rohul.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Fajar Haryowimbuko, SH, MH kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, pada Kamis (16/5/2024), di Kantor Kejari Rohul.

Fajar menyebut, bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap II atau penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Rokan Hulu, terkait perkara tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan sumber anggaran APBD Rohul tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

“Adapun barang bukti yang diserahkan oleh polisi, yaitu uang kertas sejumlah  Rp 2 miliar,        satu unit mobil truk merk Mitsubishi tipe colt diesel FE74HD K (4X2) dengan BM 9429 NU atas nama  PT. Esa Riau Berjaya,” jelas Fajar didampingi Kasi Intel Kejari Rohul, Adhi Thya Febricar SH, MH.

Kajari menambahkan, bahwa Penyidik Polres Rohul telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah HI (51) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Rohul dan tersangka JT (32) selaku  Direktur PT. Esa Riau Berjaya.

Fajar menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau nomor :LHP- 626/PW04/5/2023, tanggal 28 Desember 2023, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.208.041.462. Dengan rincian, tahun 2019 sebesar Rp2.088,803.220, tahun 2020 sebesar Rp 1.807,080,690 dan 2021 sebesar Rp 2.312.157.652.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” terangnya.

Kajari juga memastikan, bahwa kedua tersangka dalam kondisi sehat dan telah diperiksa oleh dokter.

“Setelah kita periksa kesehatanya, kedua tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 16 Mei 2024, sembari menunggu perkara segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru,” jelas Fajar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *