Dua Tersangka Dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Ditempatkan di Kamar Mapenaling dan Rambut Dipotong

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Pasir Pengaraian, Marcos Sihombing. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perkim Rokan Hulu (Rohul) di tempatkan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, pada Kamis (16/5/2024), sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka yang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Rohul itu, adalah HI (50), Kepala Dinas Perkim Rohul dan JT (32) sebagai Direktur PT Esa Riau Berjaya.

Menyikapi tempat penahanan kedua tersangka, reporter Mengabarkan.com mencoba menghubungi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelas IIB Pasir Pengaraian, Marcos Sihombing, pada Kamis (16/5/2024) malam.

Marcos membenarkan, bawah HI dan JT sudah berada di dalam Lapas, dan di tempatkan di ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

“Iya, keduanya di kamar Mapenaling. Dan itu biasa dilakukan bagi tahanan yang baru masuk,” jelas Marcos.

Ia menjelaskan, mapenaling tersebut dikhususkan bagi para tahanan yang pertama kali masuk ke penjara. Nantinya, ada kegiatan pengenalan lingkungan seperti soal peraturan, hak, hingga kewajiban yang perlu diketahui oleh tahanan baru.

“Mapenaling ini wajib agar mengenal lingkungan. Dan itu berlaku untuk semua tahan baru,” ujar Marcos, sembari menyebut saat ini kamar mapenaling di tempati oleh 36 orang tahanan.

Marcos menambahkan, selain mapenaling, pihak lapas juga mewajibkan pemotongan rambut bagi setiap tahanan yang baru masuk.

“HI dan JT ini juga dilakukan pemotongan rambut. Tak ada perbedaan. Semua sama demi menjaga kerapian dan kedisiplinan,” jelas Marcos.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melaksanakan tahap II atau penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Rokan Hulu, terkait perkara tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan sumber anggaran APBD Rohul tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Selanjutnya, kesehatan kedua tersangka diperiksa oleh dokter dan dinyatakan sehat. Dan keduanya dibawa ke Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 16 Mei 2024, sembari menunggu perkara segera dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Penulsi: Paber Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *