Mengabarkan.com – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau.
Dalam perkara ini, setidaknya dua orang sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Rohul. Mereka adalah HI sebagai kepala dinas dan JT sebagai Direktur PT Esa Riau Berjaya.
Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan terhadap belanja bahan bakar minyak (BBM), dan belanja sewa mobilitas darat, pada Dinas Perkim Rohul tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Dari perkara ini, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,28 miliar.
Saat ini, berkas keduanya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan tinggal menunggu tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kedua tersangka serta barang bukti berupa uang senilai Rp 2 miliar, 4 unit mobil colt diesel dan 1 unit sepeda motor Vario sudah kita terima dari pihak kepolisian. Selanjutnya berkas perkara akan kita pelajari dan akan segera di sidangkan,” ujar Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, saat konferensi pers, pada Kamis (16/5/2024).
Berkaca dari dugaan kasus korupsi yang menjerat HI tersebut, ternyata sudah ada beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Rohul yang terlibat kasus yang sama. Bahkan sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Mereka adalah RR, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Rokan Hulu tahun 2017. Dalam kasus ini, RR divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama enam tahun penjara, dalam kasus korupsi dana penerangan lampu jalan. Sedangkan stafnya selaku Bendahara, inisial OY juga divonis empat tahun penjara oleh hakim.
Selain RR yang terjerat dalam pusaran korupsi, ada juga MZ Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Rohul. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan komputer untuk kegiatan E-Learning dari Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2014 lalu.
Atas perbuatannya, MZ pun dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia divonis bersalah karena terbukti sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatanya dalam pembelian alat komputer tik/e-learning dari Kementerian Pendidikan Nasional yang diperuntukkan untuk 32 sekolah Dasar.
Selain vonis 1 tahun penjara, MZ juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti sebanyak Rp 85 juta subsider 3 bulan penjara.
Tak hanya kasus MZ, ada juga eks Direktur RSUD Rokan Hulu inisial FH dan NR. Keduanya divonis penjara selama 14 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Senin, 11 April 2022 lalu.
Keduanya terbukti melakukan korupsi anggaran pengadaan oksigen dan gas tahun 2017-2018 di RSUD Rohul.
Majelis hakim Dahlan, menyatakan, bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan,” ujar Dahlan membacakan vonis saat itu.
Selain dua eks Direktur RSUD Rohul itu, majelis hakim juga menghukum Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) Adios Sucipto dan Direktur PT Bumi Bintang Sumatera (BBS) Suratno dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan.
Tidak hanya vonis penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka denda dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 bulan. (Redaksi).