
Rokan Hulu, Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu, Riau, mengamankan seorang tersangka atas dugaan kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Kabun, Rohul.
“Tersangkanya, inisial M alias Makjud (26). Ia diamankan di Jalan Perumnas Griya, Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Rokan Hulu. Tersangka merupakan warga Dusun Sei Durian, Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar,” kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap, melalui Kasat Narkoba, AKP Riza Effyandi SH, MH, kepada Mengabarkan.com, via pesan WhatsApp-nya, pada Sabu (11/3/2023).
AKP Riza menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi sabu di Perumnas Griya, Desa Aliantan, Kabun.
Atas informasi itu, lanjut Kasat, pihaknya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah kita lakukan peneyelidikan, pada Sabtu (11/3/2023), sekira Pukul 00.30 WIB, saya bersama angota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka M, serta mengamankan barang bukti,” tegas AKP Riza.
Dari tangan tersangka, lanjut AKP Riza, pihaknya mengamakan, satu unit handphone merk Infinix warna hitam, satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna biru, seberat, 2,42 Gram (berat kotor red).
“Setelah kita introgasi, tersangka mengakui kalau brang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Ganda. Selanjutnya, dilakukan pengejaran terhadap orang yang disebut tadi, namun tidak ditemukan,” kata AKP Riza.
“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.(Paber).






