Kasus Sabu, Pria Ini Tak Berkutik saat Diatangkap Sat Reskrim Polsek Rokan IV Koto

Rokan Hulu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau berhasil mengamankan dua pria berinisila SH dan EWP yang diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohanes Tindaon SH, kepada Wartawan, Sabtu (28/10/2022).

Dari keterangan Kapolsek, pada hari Jum’at (28/10/2022), sekira pukul 18.00 Wib, Kanit Reskrim Aipda Elfajri Amin mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah yangg berada di Desa Air Panas, Kecamatan Rokan IV Koto, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim langsung menghubungi Kapolsek Rokan IV Koto tentang informasi tersebut dan selanjutnya Kapolsek Rokan IV Koto memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota  Polsek Rokan IV Koto melakukan giat lidik sesui informasi  dari masyarakat tersebut.

Kemudian  sekira pukul 19.30 wib Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto bersama Anggota Polsek Rokan IV Koto langsung melakukan pengerebekan salah satu rumah warga tepatnya Blok A  RT/RW 007/004 Desa Air Panas dan mengamankan SH alias Yayat, kemudian di temukan barang bukti berupa 2 (satu) Bungkus plastik warna bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu di atas meja dalam kamar, dan selanjutnya ditemukan 1 (buah) bong alat pengisap narkotika jenis sabu, selanjutnya ditemukan 12 ( dua belas) Bungkus plastik warna bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang telah dibuang SH ke dalam sumur yang berada di dalam rumah.

“Dari hasil introgasi, terlapor mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Putra yang berada di Ujungbatu,” terang AKP Yohanes.

Kapolsek menjelaskan lagi, atas pengakuan itu, pihaknya bersama anggota langsung berangkat ke arah Ujungbatu dan mengamankan Putra.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ke dua tersangka adalah, 14 Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat kotor 2, 29 gram, Satu paket Bong Alat hisap, Satu buah sendok ketengan terbuat dari pipet, 26 lembar plastik flip bening ukuran kecil, satu lembar plastik flip bening ukuran besar, satu lembar uang pecahan Rp. 100.000, tiga lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000, 1 (satu) Unit sepada motor Merk Suzuki jenis Spin warna Kuning emas BM 6537 UH. (ber)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *