Kelebihan Bayar, Kejari Rohul Riau Selamatkan Kerugian Negara

Linparnews.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau menerima laporan hasil probity audit atas tahap pelaksanaan pada pekerjaan peningkatan Jalan Trans SKP.C – KM 13 Dalu-Dalu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR) Rohul tahun anggaran 2021.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu itu juga menerima bukti penyetoran ke kas daerah serta bukti pemotongan pada saat pembayaran termyn 100% sebagaimana SP2D Nomor : 06173/SP2D/LS/XII tanggal 01 Desember 2021 sebesar Rp.89.057.601,57 (delapan puluh sembilan juta lima puluh tujuh ribu enam ratus satu rupiah koma lima puluh tujuh sen), yang terdiri dari, Pekerjaan Beton Struktur fc’ 20 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp.37.739.369,27 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah koma dua puluh tujuh sen); Pekerjaan Beton fc’ 15 Mpa tidak dapat dilakukan pembayaran sebesar Rp.51.318.232,30 (lima puluh satu juta tiga ratus delapan belas ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma tiga puluh sen).

Adanya pemotongan dan pengembalian kelebihan bayar tersebut adalah berdasarkan Probity Audit Nomor : 13/ITDA-PKPT/LHA/2021 tanggal 30 November 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu terhadap pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Trans SKP.C – KM 13 Dalu-Dalu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2021.

“Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak penyedia (PT. Bina Pembangunan Adi Jaya) melalui BPKAD Kabupaten Rokan Hulu pada saat pembayaran termyn 100% untuk disetorkan atau dikembalikan ke kas daerah,” rilis Kajari Rohul Priwijeksono, SH. MH melalui Kasi Intel, Ari Supandi, SH. MH, pada Senin (29/8/2022).

Kasi Intel menjelaskan, pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten Rokan Hulu yang tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara  atau daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

“Untuk selanjutnya Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos atau gelar perkara secara internal untuk menentukan tindaklanjut dari penanganan permasalahan Pekerjaan Peningkatan Jalan Trans SKP.C – KM 13 Dalu-Dalu Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2021, “bebernya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga akan menyurati OPD terkait untuk menindaklanjuti terkait apabila ada etik yang dilanggar oleh Tim Teknis sebagai ASN dan juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia. (ber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *