Yogyakarta – Seluruh penyelenggara pemilu pada tahun 2024 mendatang agar tidak menjadi bagian dari konflik.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022 di Yogyakarta, pada Selasa (1/11/2022) di Yogyakarta.
“Kita harus punya pandangan bahwa pemilu maupun pilkada adalah arena konflik yang sah dan legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Maka, penyelenggara pemilu adalah manajer konflik yang harus menghindarkan diri untuk jadi bagian dari konflik,” kata Hasyim Asy’ari.
Hasyim menjelaskan, bahwa penyelenggara pemilu merupakan profesi yang sangat mulia dengan tugas dan wewenang yang sangat luas serta berdampak besar bagi kehidupan masyarakat.
“Penyelenggara pemilu perlu dijaga oleh rambu berupa kode etik untuk jaga integritas dan kredibilitas dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya,” tegasnya.
Ia menambhakan, bahwa keberadaan tim pemeriksa daerah (TPD) unsur KPU sebagai majelis pemeriksa sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sangat penting.
“Terlebih jika ada pengaduan yang sangat teknis prosedural dan menyangkut profesionalitas penyelenggara, pengetahuannya sangat diperlukan,” ujarnya.
Kehadiran TPD dari unsur KPU dalam sidang DKPP, menurut Hasyim, sangat penting karena semua TPD dari unsur KPU memiliki pengetahuan tentang hal teknis terkait dengan tahapan penyelenggara pemilu.
“Pengetahuan itu akan sangat membantu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk mengungkap fakta-fakta dalam setiap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP,” tegasnya seperti dikuti dari Antara.
Dari tangan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, kata Ketua DKPP Heddy Lugito, bakal lahir pemimpin dari berbagai level sehingga perlu kode etik agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Kode etik diperlukan di setiap lini kehidupan, terutama yang menyangkut masyarakat banyak, salah satunya penyelenggara pemilu yang tugasnya sangat berat dan mulia,” kata Heddy.
Dalam kesempatan itu, DKPP RI mengukuhkan 204 nama yang menjadi TPD periode 2022—2023 di Yogyakarta.
Pengukuhan ini merupakan satu dari serangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Peningkatan Kapasitas TPD yang diadakan DKPP di Yogyakarta. *** (Paber).