Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali meringkus pria berinsial AMS (39). Saat ini, AMS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat sekitar 15,26 gram.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskoba AKP Riza Effyandi SH MH, pada Senin (31/10/2022).
AKP Riza menjelaskan, tersangka diringkus pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 21.00 Wib, di sebuah rumah di Dusun I, Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul, Riau.
“Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 19 Paket Sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,26 gram, dengan rincian dua Pack plastik klip warna putih bening, satu lembar plastik klip bening,” terang Kasat Narkoba.
Selain itu, lanjutnya, satu sendok terbuat dari pipet plastik, satu kaca pirex, satu timbangan digital, satu bong (alat hisap Sabu red) dan Satu unit handphone mrek OPPO warna merah dengan Simcard 0853-8087-99xx, tururt dimankan.
“Tersangka ditangkap pada (26/10/2022). Setelah personil kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Muara Musu sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu” bebernya.
Berdasarkan informasi tersebut, katanya, pihaknya memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 21.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul berhasil melakukan penangkapan terhadap AMS.
“Saat dilakukan pegeledahan badan ditemukan barang bukti, seperti yang kami uraikan sebelumnya,” jelas Riza, sembari menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Rohul, guna proses lebih lanjut. (ber).